Dewan Godok Aturan Batas Maksimal Tarif Listrik dan Air di Apartemen

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya sedang merampungkan draf awal raperda tentang hunian vertikal, termasuk apartemen dan kondominium. Aturan itu akan mengatur batas atas dan bawah retribusi, mulai rekening listrik hingga air.

Ketua BPP DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, raperda tersebut tinggal tahap finalisasi di BPP. Pekan depan pihaknya akan merapatkannya bersama komisi C. Setelah itu, raperda siap diparipurnakan untuk dibahas di pansus. ’’Ini penting supaya tidak ada lagi pengembang yang bermain-main karena memang belum ada aturannya,” jelasnya.

Dari keluhan yang diterima dewan, ada pengelola apartemen yang dinilai memasang tarif terlampau tinggi untuk air dan listrik. Penghuni pun melayangkan protes dan melapor ke dewan. Tapi, pengelola apartemen yang diundang ke dewan tak mau datang. Kondisi itu memantik dewan untuk membuat regulasi yang lebih adil bagi penghuni dan pengelola.

Politikus PSI itu mencontohkan masalah tagihan air. PDAM Surya Sembada hanya bisa menyalurkan air sampai depan tower apartemen. Kemudian, dipasang master meter besar. Pihak pengembang menyambungkannya ke tower yang dimiliki dengan biaya sendiri.

Tagihan air satu unit bisa mencapai Rp 500 ribu–Rp 850 ribu per bulan. Untuk tagihan listrik, ada yang kena Rp 1,5 juta per bulan. ’’Sangat berat dan tidak ada aturan yang menjadi landasan. Maka, kita buatkan aturan,” tuturnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.