Dewan HAM PBB Terjun Selidiki Serangan Israel

oleh
oleh
Dewan HAM PBB

[ad_1]

Jawa Pos.com – Dewan HAM PBB (UNHRC) akhirnya mengambil tindakan. Kamis (27/5) mereka melakukan voting untuk meluncurkan penyelidikan terhadap Israel atas tuduhan kejahatan perang, termasuk serangan ke Jalur Gaza baru-baru ini. Selain seruan embargo senjata ke negara yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tersebut.

Ini adalah kali pertama UNHRC membentuk misi pencarian fakta permanen terhadap salah satu anggota PBB. UNHRC memiliki 47 anggota. Sebanyak 24 negara mendukung, 9 menolak, dan 14 lainnya memilih abstain. Tidak ada satu pun negara anggota Uni Eropa (UE) yang memberikan dukungan.

Mereka yang menentang adalah Austria, Bulgaria, Kamerun, Republik Ceko, Jerman, Malawi, Kepulauan Marshall, Inggris, dan Uruguay. Sedangkan di posisi abstain ada Bahama, Brasil, Denmark, Fiji, Prancis, India, Italia, Jepang, Nepal, Belanda, Polandia, Korea Selatan, Togo, dan Ukraina.

Kementerian Luar Negeri Israel tak butuh waktu lama untuk bersikap. Mereka langsung menyatakan tidak ingin bekerja sama dengan penyelidikan itu. Netanyahu menyatakan bahwa UNHRC mencoba melindungi organisasi teroris yang menarget warga sipil Israel dan membuat penduduk Gaza sebagai perisai manusia. Yang dia maksud adalah Hamas, penguasa di Gaza. ”Keputusan memalukan ini adalah contoh lain dari obsesi anti-Israel yang terang-terangan dilakukan UNHRC,” tegas Netanyahu seperti dikutip Jerusalem Post.

Dalam berbagai analisis dan komentar para pakar sebelumnya, termasuk yang dirilis Hareetz, terungkap Israel sejatinya tahu dengan pasti penghuni setiap gedung di Jalur Gaza. Sebab, otoritas Palestina selalu menyerahkan data kependudukan secara lengkap ke Israel agar mereka mendapatkan kartu pengenal untuk bisa keluar masuk. Mulai nama, orang tuanya, tanggal lahir, tempat tinggal jumlah keluarga, dan sebagainya.

Korban sipil bisa dihindari. Namun, peringatan pengeboman selalu mendadak dan biasanya dilakukan tengah malam saat penduduk tengah terlelap. Imbasnya, korban sipil berjatuhan, termasuk anak-anak.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik langkah UNHRC. Penyelidikan tersebut mencerminkan tekad komunitas internasional untuk melakukan penegakan hukum dan perlindungan HAM Palestina.

Seruan penyelidikan itu diajukan otoritas Palestina dan Pakistan atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dalam debat sebelum voting berlangsung, Komisaris Tinggi UNHRC Michele Bachelet menegaskan bahwa tindakan Israel mungkin sudah merupakan kejahatan perang. Komisi penyelidikan akan memeriksa insiden yang terjadi sebelum dan setelah 13 April 2021 di wilayah Israel, Jerusalem, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.

UNHRC setiap tahun menyerukan embargo senjata kepada Israel. Tapi tahun ini lebih tegas. Mereka mendesak semua negara menahan diri dari mentransfer senjata ketika diketahui ada risiko yang jelas. Bahwa ia dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum HAM internasional atau pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Resolusi sebenarnya tidak menyebutkan Israel atau Hamas. Ia membahas mereka yang melanggar hukum internasional. Tetapi, bahasa dalam resolusi, pidato yang diberikan UNHRC, serta fakta bahwa itu diajukan Palestina memperjelas bahwa maksudnya adalah untuk fokus pada Israel. Amerika Serikat (AS) sebagai sekutu dan pemasok utama senjata ke Israel tidak terima. Negeri Paman Sam itu bukan anggota UNHRC, tapi hanya menjadi pengamat.

”Sangat disayangkan pemungutan suara itu terjadi sementara kami dan yang lainnya telah bekerja untuk menegakkan dan memperkuat gencatan senjata serta memastikan bantuan kemanusiaan ke Gaza,” bunyi pernyataan AS atas resolusi itu. AS berjanji untuk melakukan advokasi agar Israel diperlakukan secara adil di UNHRC.

Baca juga: 20 Orang di Gaza Tewas Akibat Serangan Udara Israel

Duta Besar Palestina untuk PBB Ibrahim Khraishi menolak pernyataan Israel dan sekutunya bahwa negara Yahudi tersebut memiliki hak untuk mempertahankan diri, sedangkan pernyataan serupa tidak diarahkan ke Palestina. ”Kami berada di bawah pendudukan dan hukum internasional menjamin hak kami untuk membela diri dan menggunakan apa yang ada dalam jangkauan kami sesuai dengan hukum internasional,” tegas Khraishi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.