[ad_1]
JawaPos.com – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sudah menghubungi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal munculnya dugaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sempat dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Tumpak meminta MAKI untuk menyerahkan bukti akurat dugaan keterlibatan Lili.
Diduga sebelum memberikan suap senilai Rp 1,3 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Syahrial sempat menghubungi Lili.
“Kami sudah mendengar itu (munculnya dugaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar), dengan membaca itu tentunya kalau sekedar begitu kurang lah. Tentu kita minta kalau ada lebih akurat lagi mengenai fakta-faknya. Kami juga sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan kalau ada,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Tumpak menegaskan, pihaknya membutuhkan data dan fakta yang akurat untuk mendalami dugaan tersebut. Sehingga proses pelanggaran dugaan kode etik kepada setiap insan KPK, termasuk pimpinan bukan berdasarkan asumsi.
“Sepanjang memang ada, ya lakukan. Kalau memang tidak ada hanya ngomong begitu ya nggak bisa kita lakukan pemeriksaan,” ucap Tumpak.
Meski demikian, Tumpak menyampaikan pihaknya proaktif mengenai informasi yang berkembang dipublik. Dia menyebut, tidak menunggu adanua laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan Lili dalam penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Kita proaktif, nggak menunggu laporan. Ada dua macam, satu berdasarkan adanya laporan kita melakukan pemeriksaan, kedua kalau kita dengar, tidak ada laporan tapi kita baca media ada segala macem ya tentunya kita proaktif untuk mengumpulkan apa benar berita-berita ini, kan begitu,” tegas Tumpak.
Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mengakui sudah dihubungi oleh KPK melalui sutat elektronik atau email. Dalam surat elektronik tersebut, Boyamin diminta memberikan data soal dugaan keterlibatan Lili, yang diduga sempat dihubungi Walikota Tanjungbalai Syahrial.
“Baru kontak lewat email,” ucap Boyamin kepada JawaPos.com.
Meski demikian, Boyamin mendorong agar Dewas KPK bisa meminta keterangan kepada Syahrial. Karena menurutnya, Syahrial mengetahui dugaan keterlibatan Lili.
“Bukti awalnya yaitu pengakuan dari M Syahrial, artinya silakan Dewas minta keterangan ke Syahrial dan Lili P Siregar,” ujar Boyamin.
Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.
Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!