[ad_1]
JawaPos.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK membacakan putusan sidang etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju kemarin (31/5). Robin divonis bersalah melakukan pelanggaran etik terkait penanganan perkara korupsi suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. “Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.
Dewas menilai Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Yakni, berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Robin terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik dengan meminta dan menerima uang dari pihak-pihak tertentu. Total, Robin menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar. Robin juga menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Majelis Dewan Etik KPK menyatakan bahwa Robin terbukti bersalah sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan dewas (perdewas), yakni pasal 4 ayat 2 huruf A, B, dan C.
Pengumpulan fakta-fakta tentang pelanggaran etik Robin dilakukan sejak akhir April lalu. Dewas KPK sempat memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 17 Mei terkait sidang etik itu. Azis diduga memfasilitasi pertemuan Robin dengan Syahrial.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!