Di-launching Pemkab Gresik, Bayi Lahir Pulang Langsung Bawa Akta

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Hari ini (22/3) Pemkab Gresik me-launching program baru. Namanya, lahir pulang bawa akta. Layanan itu merupakan salah satu program 99 hari kerja Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah. Namun, tentu saja ada syarat dan ketentuannya.

Sebetulnya dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) sudah memulai uji coba penerapan program lahir pulang bawa akta tersebut. Uji coba layanan itu dilakukan di rumah sakit swasta. Namun, mulai hari ini, 32 puskesmas dan 21 rumah sakit di Gresik sudah siap memulai program lahir pulang bawa akta.

Kepala Dispendukcapil Pemkab Gresik Khusaini mengatakan, pihaknya telah memberikan akses aplikasi Poedak ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk untuk penerapan program lahir pulang bawa akta. Namun, untuk pelaksanaan program itu, yang memiliki peran banyak adalah dinas kesehatan. Sebab, pencatatan hingga pengisian dilakukan di faskes.

Karena itu, lanjut dia, pihak faskes harus menyiapkan kebutuhan seperti ruangan maupun peralatannya. ’’Sampai saat ini, pelaksanaannya saya kira lancar. Nanti tinggal kami buka akses ke aplikasi Poedak itu untuk semua faskes,” ungkap Khusaini.

Sebelumnya, untuk mengurus akta kelahiran, pemohon harus datang ke kantor dispendukcapil. Namun, dengan program lahir pulang bawa akta itu, pemohon kini tidak perlu datang ke dispendukcapil lagi. Bahkan, pengurusan akta tidak membutuhkan waktu lama. Sebab, pendataan dimulai ketika hari pertama ibu hamil (bumil) memeriksakan kandungan di faskes bersangkutan.

’’Dari pertama bumil didata, kemudian diverifikasi dengan data kependudukan. Nanti ketika bayi sudah lahir, ada berkas yang harus disiapkan kemudian kami setujui dan dicetak tenaga kesehatan,” jelasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, angka kelahiran di Kabupaten Gresik terbilang cukup tinggi. Berdasar data Pemkab Gresik, dalam setahun setidaknya ada sekitar 20 ribu bayi lahir. Jika dirata-rata, lebih dari 1.600 per bulan atau 50 setiap hari (selengkapnya baca grafis).

Khusaini menyatakan, rata-rata pengajuan akta kelahiran di kantor dispendukcapil sebanyak 40–50 bayi per hari. ’’Biasanya itu, setelah enam sampai delapan bulan, baru melapor dan mengajukan akta kelahiran ke kami,” ujarnya.

Adanya program lahir pulang bawa akta tersebut tentu sangat membantu sekali. Baik bagi dispendukcapil maupun pemohon. Akta kelahiran sangat penting karena menyangkut data kependudukan. ’’Dalam layanan ini, seluruh faskes bisa dikatakan sudah siap. Kami sudah melakukan sosialisasi. Namun, untuk puskesmas, memang ini hal baru. Semoga saja lancar,” imbuhnya.

Sejumlah puskesmas pun sudah menyatakan kesiapannya. Puskesmas Sukomulyo, misalnya. ’’Pihak dispendukcapil sudah menyiapkan program lahir pulang bawa akta itu. Sudah sosialisasi penggunaan aplikasi Poedak hingga persyaratannya,” kata Kepala Puskesmas Sukomulyo dr Puspitasari Wardani.

Baca Juga: Kongsian Tambang Nikel, Modal dari Utang Rp 63,5 M Hilang

Begitu pula di Puskesmas Industri. Kepala Puskesmas Industri dr Widyaningsih mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sosialisasi dari dispendukcapil. Namun, ada sejumlah poin yang butuh penjelasan gamblang agar pemohon atau bumil tidak salah paham.

’’Misalnya, bagaimana kalau ada kelahiran dari pasangan nikah siri? Nah, yang seperti itu diurus dispendukcapil langsung. Sebab, dibutuhkan data yang lebih detail,” ungkapnya.

ALUR LAHIR PULANG BAWA AKTA

– Saat memeriksakan kali pertama di faskes, bumil langsung mengisi formulir dari dispendukcapil.

– Setelah kelahiran, tenaga kesehatan (nakes) mengisi formulir akta melalui aplikasi Poedak di faskes masing-masing. Yakni, setelah bayi sudah diberi nama oleh orang tua.

– Data yang masuk saat bumil kali pertama periksa akan diverifikasi dispendukcapil.

Persyaratan:

– Formulir pelaporan pencatatan sipil

– Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, penolong

– Kartu keluarga (asli)

– Buku nikah

– KTP orang tua

– KTP saksi 1 & 2

– KTP pelapor

– Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan

– Setelah berkas persyaratan lengkap, nakes mencetak akta kelahiran pada hari yang sama di faskes setempat.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.