Di Surabaya, 1 Tempat Karaoke Ditutup, 1.771 Karyawan RHU Divaksin

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Sebanyak 1.771 karyawan atau pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) menjadi sasaran vaksinasi masal Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ribuan karyawan itu merupakan bagian dari RHU yang telah menandatangani pakta integritas untuk berkomitmen  memutus mata rantai Covid-19.

Vaksinasi itu telah dilakukan sejak seminggu lalu. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan, para pekerja juga sudah memahami upaya menghindari penyebaran Covid-19 di Surabaya, tetap menggerakkan roda perekonomian.

”Alhamdulillah sudah dimulai dari seminggu yang lalu vaksinasi bagi karyawan RHU. Tentunya bagi RHU yang sudah lolos asesmen, protokol kesehatannya sudah benar dan untuk karyawannya yang negatif Covid-19,” tutur Febriadhitya Prajatara pada Kamis (3/6).

Untuk para pekerja RHU yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin bisa langsung datang ke puskesmas di kecamatan yang dekat dengan RHU tempat mereka bekerja. ”Untuk jumlah data yang disampaikan dari Disbudpar, sekitar 1.771 karyawan RHU. Vaksinasi sudah berlangsung dari seminggu yang lalu dan berjalan secara bertahap,” jelas Febriadhitya Prajatara.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto kembali mengingatkan pengelola atau pemilik RHU agar konsisten menjalankan protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan pakta integritas yang telah mereka tanda tangani sebelum RHU itu beroperasi.

”Di sini betul-betul memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Nah, harapan kita, terutama di sini kepada para pelaku usaha untuk betul-betul menerima kepercayaan itu dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Irvan.

Menurut Irvan kepercayaan yang telah diberikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui relaksasi usaha harus dijaga betul. Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan kemudian dilanggar pengelola atau pengunjung RHU.

”Ada sekitar 100 RHU yang sudah menandatangani pakta integritas. Nah, ketika mereka sudah menandatangani itu, dan di situ ada pelanggaran, Pak Wali Kota meminta agar langsung dilakukan penutupan,” tegas Irvan.

Per Kamis (3/6), sudah satu RHU ditutup. Tempat karoke di Surabaya Pusat itu baru dibuka pada Mei. Tindakan tegas tersebut, lanjut Irvan, sebagai bukti Pemkot Surabaya tidak main-main dalam menegakkan prokes.

”Sudah dilakukan (penutupan) satu RHU di Surabaya, karena melanggar jam malam. Jadi kita tutup bersama Polrestabes dan Satpol PP, kita lakukan penghentian kegiatan,” ucap Irvan Widyanto.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.