[ad_1]
JawaPos.com– Kasus tindak pidana asusila dengan korban anak di bawah umur, kembali terungkap di Kabupaten Gresik. Kali ini, pelakunya Mitro yang usianya sudah tidak lagi muda. Namun, sudah lanjut usia, 76 tahun. Kakek asal Kecamatan Wringinanom itu menyetubuhi Bunga (nama samaran), seorang siswi SMP.
Perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Mitro itu, Selasa (14/9) kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Karena masih pandemi Covid-19, persidangan tersebut digelar tertutup dan secara daring. Mitro mengikuti sidang dari Rutan Kelas II-B Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sedangkan jaksa dan hakim di Ruang Tirta PN Gresik.
Dalam kasus ini, terdakwa Mitro juga didampingi pengacara dari pusat bantuan hukum. Sidang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti sebagai ketua majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Istianah.
Nurul Istianah mengungkapkan, dalam memberikan keterangan, terdakwa itu terbilang berbelit-belit. Termasuk dalam menyampaikan kronologi kejadian perbuatannya. Terdakwa berdalih melakukan tindak asusila itu atas dasar suka sama suka. ‘’Padahal, terdapat unsur bujuk rayu sebelum melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Dari keterangan yang dihimpun, kali pertama terdakwa menyetubuhi Bunga pada Juni 2020 lalu. Awalnya, terdakwa bermain ke rumah korban. Alasannya, mengunjungi kakek Bunga. Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso. Dasar masih bocah, Bunga pun tidak menolak. Mitro pun membonceng Bunga dengan sepeda motor.
Eh, di tengah perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa turun dan mengajak korban ke tengah sawah. Dalihnya, akan mengambil pakan sapi. Sesampai di tengah sawah, terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya. Dia membuka celana korban. Boleh jadi karena ancaman plus bujuk rayuan, Bunga pun tak kuasa memberontak.
Sarung yang dikenakan terdakwa juga dibuka. Lalu, dijadikan alas. “Sebelum disetubuhi korban disuruh diam dan tutup mulut. Dengan bujuk rayu akan dibelikan perhiasan kalung dan handphone,” ungkap Nurul.
Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Mereka lalu kembali pulang. Satu bulan kemudian, terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Selama Juni sampai September 2020, setidaknya sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi korban. Dalam setiap kali perbuatan cabulnya itu, terdakwa memberikan korban uang. Pertama sebesar Rp 100 ribu, kedua dan ketiga masing-masing Rp 50 ribu. Perilaku busuk itupun tercium keluarga Bunga. Akhirnya, Mitro dilaporkan ke polisi dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!