Diambil Alih, Pengelola TMII Diberi Waktu 3 Bulan untuk Beri LPJ

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah telah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Pengambilalihan didasarkan oleh Perpres Nomor 19 Tahun 2021 Tentang TMII yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kementerian Sekretariat Negara mengatakan, pemerintah memberikan waktu selama 3 bulan bagi pihak pengelola untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada tim transisi dan pengelolaan.

“Selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/4).

Ia menjelaskan, meskipun ada upaya pengambil alihan pengelolaan oleh pemerintah, Pratikno memastikan bahwa operasional TMII tidak akan mengganggu operasional. Begitu juga dengan para karyawan yang bekerja dan tak ada perubahan posisi.

“Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, TMII merupakan aset negara yang selama ini pengelolaannya berada di bawah Yayasan Harapan Kita. Hal itu diatur dalam Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 tentang TMII yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

Baca juga: 44 Tahun Dikelola Yayasan Harapan Kita, TMII Kini Dikuasai Pemerintah

Yayasan Harapan Kita didirikan oleh Tien Soeharto pada 23 Agustus 1968. Selain menaungi TMII, yayasan ini juga mengelola, Rumah RSAB Harapan Kita, RS Jantung Harapan Kita, Taman Anggrek Indonesia Permai.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.