[ad_1]
JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan polisi terkait aksi pemukulan oleh 2 debt collector kepada seorang nasabah. Pemukulan ini diduga karena korban menunggak cicilan kendaraan bermotornya.
“Itu kan suruhan leasing, jadi dia diberhentikan karena memang belum bayar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan kepada wartawan, Sabtu (13/3).
Laporan kepada 2 debt collector ini diterima Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Maret 2021. Polisi tidak membenarkan aksi kedua mata elang tersebut yang melakukan pemukulan kepada nasabahnya. Saat ini, keduanya tengah dalam pengejaran petugas. “Kalau sampai terjadi pemukulan dan pengambilan paksa, itu ranahnya sudah kriminal,” jelas Indra.
Sebelumnya, 2 orang mata elang alias debt collector diduga melakukan kekerasan kepada nasabahnya. Mereka diduga memukul nasabahnya yang menunggak cicilan sepeda motor.
Peristiwa ini dikabarkan terjadi di Jalan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Aksi premanisme ini bahkan sempat terekam CCTV. Awalnya dua orang pria berboncengan menghentikan pengendara sepeda motor lainnya. Keduanya pun berhenti di tepi jalan.
Kedua mata elang ini langsung berusaha merampas kendaraan korban karena menunggak cicilan. Namun, aksinya diwarnai pemukulan. Warga dan pengendara lain yang melihat peristiwa itu langsung menghampiri untuk menolong korban. Pelaku kemudian panik dan meninggalkan lokasi.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!