Diberi Sabu-Sabu Gratis lalu Pesta Narkoba di Tempat Kos

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Terdakwa Muhammad Sahlan, Mochammad Zainudin, dan Ali Mashuri, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada (20/4). Ketiganya ditangkap pada Selasa (26/1) di kamar kos Jalan Indrapura saat sedang pesta sabu-sabu.

JPU Kejari Surabaya Sulfikar menerangkan, saat melakukan penggeledahan di kamar kos milik terdakwa, petugas menemukan beberapa barang bukti. Antara lain, satu poket klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 0,18 gram, satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu, dan alat isap jenis bong.

”Berdasar pengakuan terdakwa kepada petugas, paket sabu-sabu itu didapat dari Bejo (buron) secara gratis,” tutur Sulfikar.

Setelah tertangkap, lanjut jaksa Sulfikar, tim penyidik kepolisian melakukan uji laboratorium. Hasilnya dinyatakan, para terdakwa positif menggunakan narkotika.

Atas perbuatannya, JPU menuntut ketiganya dengan dua dakwaan berbeda. Yakni, pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) tentang larangan seseorang untuk memiliki atau menyimpan narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika.

”Bahwa para terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana tentang penyalahgunaan narkotika. Para terdakwa terancam hukuman empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” ujar Sulfikar.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.