Lampung Utara (IM) – FIF Grup PT. Federal Internasional Finance cabang Kotabumi kabupaten Lampung Utara, melakukan panggilan terhadap DE (40) konsumen kendaran bermotor yang menunggak. Dimana pangilan tersebut di duga melebihi aparat penegak hukum. Rabu (16/04).
Dengan prihal Panggilan, surat yang di layangkan pada DE konsumen, ia di nilai telah melakukan wanprestasi (pelanggaran) dan di panggil pada Rabu 18 April 2025 mendatang.
Atas dalih itu, FIF cabang Kotabumi, meminta konsumen untuk melakukan pembayaran di muka atau konsumen di minta menyerahkan unit sepeda motor .
Apa bila sampai dengan tanggal yang di maksut konsumen tidak hadir, maka akan di lakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lantaran surat panggilan yang di layangkan FIF Grup cabang Kotabumi pada salahsatu konsumennya yang di nilai mengandung bahasa mengancam atau menakut-nakuti. Deferi Zan Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) angkat bicara.
Ia meminta pihak FIF Grup cabang kotabumi untuk dapat menggunakan bahasa yang tidak terkesan menakut-nakuti konsumen.
Hal itu lantaran konsumen yang merupakan kreditur pada peusahaan itu juga memiliki hak dan di lindungi oleh undang-undang konsumen.
“Kami merasa komplain atas prihal dan isi surat yang berprihal panggilan, seperti melebihi aparat berwenang dan aparat hukum.
Terlebih kami juga menilai isi surat panggilan itu, terindikasi menakut-nakuti konsumen dengan dalih hukum” ujar Deferi Zan ketua umum KWIP pada sejumlah wartawan.
Sementara atas prihal panggilan terhadap konsumen, Defri zan meminta pihak FIF Grup cabang Kotabumi untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Terlebih konsumen juga memiliki hak-haknya yang di lindungi oleh hukum. (Tim)