Diduga Menipu 980 Pelanggan, Bos Grab Toko Diciduk Bareskrim Polri

oleh
oleh
Bareskrim Polri

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra yang merupakan managing director sekaligus pemilik Grab Toko. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Yudha ditangkap karena diduga menipu dan melakukan pencucian uang.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).

1. Begini modus Yudha menipu pelanggannya

Diduga Menipu 980 Pelanggan, Bos Grab Toko Diciduk Bareskrim Polri

Slamet menjelaskan, Yudha melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama Grab Toko (www.grabtoko.com). Website yang kini tak lagi bisa diakses itu menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

“Dari informasi pelaku, diketahui ada 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs Grab Toko. Namun, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut dan sembilan barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” jelasnya.

2. Nilai kerugian seluruh korban diduga mencapai Rp17 miliar

Diduga Menipu 980 Pelanggan, Bos Grab Toko Diciduk Bareskrim Polri

Yudha, kata Slamet, menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan enam orang karyawan sebagai costumer service. Keenam customer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh Yudha yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Selama proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh pihak bank BCA, BNI dan BRI.

“Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku juga diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” kata dia.

3. Yudha ditangkap sejak Sabtu pekan lalu

Diduga Menipu 980 Pelanggan, Bos Grab Toko Diciduk Bareskrim Polri

Slamet menambahkan, Yudha ditangkap di kawasan Kebayoran Baru pada Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan Yudha, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel, satu unit laptop, dua buah Simcard, satu buah KTP dan empat buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 378 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ucapnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.