Diduga Proyek Siluman, Kadis Perkim Lampung Utara Terindikasi Bohongi Publik

oleh
oleh
Dinas Perkim Lampung Utara

Lampung Utara (IM) – Terpantau di area Islamik Senter Kotabumi kabupaten Lampung Utara, terdapat pembangunan diduga proyek, terindikasi tidak bertuan. Kamis 14 November 2024.

Dimana telihat di lokasi, beberapa bangunan yang sedang akan di bangun, meski jenis bangunan apa yang akan di bangun belum diketahui, terlihat beberapa bangunan lama berupa pagar Islamik Senter berangsur di robohkan dan beberapa titik lokasi di lakukan penggalian untuk pondasi.

Kegiatan Proyek yang sedang berlangsung di dalam areal Islamik Senter Kotabumi itu, menurut kabar yang di himpun tim media ini, bernilai miliaran rupiah dengan tanpa papan informasi sebagaimana mestinya menurut aturan.

Kendati demikian di lokasi, terkonfirmasi pada Erwin selaku kepala dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) kabupaten Lampung Utara, ia menyebutkan bahwa beberapa bangunan yang sedang di bangun, berupa banguan untuk kuliner UMKM dan beberapa bangunan lain sebagai ruang terbuka hijau.

“Ada juga nanti sound sitem sebagai sarana hiburan pengunjung. Terkait bangunan ini merupakan termasuk bangunan rehab, dan di kerjakan oleh satu kontraktor. Papan (plank) nama proyeknya ada. Kemudian kita targetkan di ahir tahun sudah dapat di gunakan oleh masyarakat. Pekerjaan ini baru enam hari di mulai” katanya.

Sementara dalam aturan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah bahkan negara. Seperti mengenai papan informasi tercantum di dalam. Seperti pada undang-undang keterbukaan informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54. tahun 2010 serta nomor 70 tahun 2012.

Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan.

Terlebih prilaku korupsi yang terjadi di ruang lingkup bangunan pemerintah yang di pihak ke tigakan atau suakelola, merupakan kegiatan yang merugikan keuangan negara atau pemerintah, di atur dalam undang-undang, seperti contoh pada UU nomor 2 tahun 2017 pasal 86 ayat (1).

Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b akan adanya dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran yang disengaja dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses pemeriksaan hukum terhadap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Sementara, atas kegiatan proyek dinas Perkim kabupaten Lampung Utara dan konfirmasi langsung ke Erwin kepala dinas di lokasi pekerjaan. Terindikasi informasi dimana menurutnya papan informasi kegiatan yang di maksud telah di pasang, namun saat di investigas tim media ini papan informasi atau papan plank proyek yang di maksud, tidak ada.

Atas dugaan informasi bohong yang di katakan kepala dinas Perkim pada wartawan, terindikasi kegiatan proyek tersebut di tutup-tutupi, dengan indikasi akan adanya kegiatan korupsi dalam proses pelaksaan kegiatan proyek tersebut.

Sampai berita ini di tayangkan,  di minta kepada Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait, untuk melakukan pemantauan secara intesif bukan hanya pada kegiatan proyek Islamik Senter Kotabumi, namun juga pada pelaksanaan kegitan-kegiatan proyek yang melalui dinas perumahan dan pemukiman kabupaten Lampung Utara. Juga, hingga berita ini di tayangkan, papan informasi pada pelaksanaan pembanguna proyek di Islamik Senter Kotabumi, sampai saat ini belum dapat di lihat. (KWIP Tim)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.