Digadang-Gadang Jadi Calon Panglima TNI, Berikut Kekayaan Dua Jenderal

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Dua jenderal yang kini sama-sama menjabat kepala staf digadang-gadang menjadi calon panglima TNI. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Menurut Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie, siapa pun yang bakal menjadi panglima TNI, figur itu harus mengedepankan sikap yang transparan dan independensi yang tinggi terhadap negara. Transaparansi itu dapat dilihat dari kekayaan dan asinyanya yang dilaporkan ke LHKPN. Semuanya harus jelas sumbernya. “Bila perlu pajaknya dapat pajak ditelusuri, apakah menunggak pajak atau tidak,” kata Jerry kepada wartawan, Jumat (20/8).

Jerry mengatakan, untuk menghindari dan mencegah hal yang tak diinginkan, maka untuk aset yang berasal dari hibah perlu dilengkapi surat kepemilikan yang jelas. Termasuk asal usul hibah itu sendiri. “Hal tersebut untuk mengantisipasi isu miring yang muncul dari publik,” ujarnya.

Berdasar data LHKPN KPK, Jenderal Andika terakhir melaporkan asetnya pada 20 Juni 2021. Tercatat memiliki harta sebesar Rp 179.996.172.019. Semua harta itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 460/460 meter persegi di Kota Jakarta Timur hasil hibah tanpa akta seharga Rp 340 juta; tanah dan bangunan seluas 300/300 meter persegi di Sleman hasil hibah tanpa akta seharga Rp 1,5 miliar.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Begitu juga dengan Laksamana Laksamana Yudo Margono, menurut situs elhkpn.kpk.go.id, Yudo memiliki harta kekayaan senilai total Rp 11,3 miliar. Laporan itu disampaikan per 22 Februari 2021.

Rinciannya terdiri atas 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Kota Surabaya, Bekasi, Sorong, Bogor, Tangerang, dan Madiun. Nilai keseluruhan Rp 6.961.855.000. Kemudian terdapat 2 sepeda motor dan 2 mobil dengan estimasi harga Rp 630 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp 365 juta; serta kas dan setara kas Rp 3,4 miliar.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar berpendapat, institusi-institusi yang mempunyai kewenangan dan berkaitan dengan rekruitmen pejabat publik agar mengkritisi setiap calon, termasuk kepemilikan harta mereka.

“Setelah jelas terkait harta itu, maka dipersilahkan pada instansi yang berwenang khususnya DPR untuk menilainya, apakah layak menjadi pejabat publik atau tidak,” kata Abdul Fickar.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.