Dihalangi Sekuriti, Petugas Gerebek Tempat Hiburan di Jalan Kenjeran

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sekilas tidak ada tanda-tanda aktivitas dari gedung tiga lantai di Jalan Kenjeran, Surabaya, itu saat petugas gabungan datang pukul 02.00 WIB, Minggu (29/8). Pada dini hari tersebut, pintu gedung itu tutup. Lampu di luar gedung juga mati. Namun, petugas sudah mengantongi informasi yang valid kalau tempat hiburan bernama Phoenix itu diam-diam beroperasi.

Ada sejumlah penjaga keamanan tempat karaoke dan bar yang terlihat di depan pintu masuk. Mereka tak memperbolehkan petugas untuk masuk. Adu mulut pun terjadi. Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya itu tetap bersikeras. Tim yang beranggota BPB linmas dan satpol PP itu tetap merangsek masuk. ’’Awalnya, kami dihalang-halangi nggak boleh masuk,’’ kata Kasubbid Pencegahan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Surabaya Mudita Dhira Widaksa.

Setelah bernegosiasi cukup alot, petugas akhirnya diperbolehkan masuk. Ternyata, di dalam gedung, ada lebih dari 80 pengunjung. Ada yang asyik di room karaoke hingga minum minuman keras. Menurut Mudita, mereka dipastikan melanggar protokol kesehatan (prokes) karena tidak mengenakan masker hingga duduk tanpa jaga jarak alias berkerumun.

Kegiatan di dalam RHU itu pun langsung dihentikan petugas. Para pengunjung didata satu per satu. Karena melanggar prokes, mereka pun dikenai sanksi denda Rp 50 ribu per orang. Sanksi denda juga diberikan kepada pengelola sebagai penyelenggara RHU. Karena tergolong usaha menengah, nominal denda yang dikenai sebesar Rp 5 juta.

Nominal sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Persebaran Covid-19 di Kota Surabaya. ’’Mereka bayar ke rekening kas daerah,’’ jelas Mudita.

Hasil operasi Minggu dini hari kemarin menjadi bukti bahwa RHU masih beroperasi secara diam-diam. Berdasar data BPB linmas, pada Juli–Agustus, sedikitnya ada 12 RHU yang ketahuan beroperasi. Selain mengenakan sanksi denda administrasi, petugas membubarkan kegiatan hingga menyegel bangunan.

’’Mereka tidak boleh operasi lagi sambil menunggu semua persyaratan dipenuhi. Ini sebagai efek jera,’’ papar Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya Henry Simanjuntak.

Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, memang masih ada saja RHU yang beroperasi. Selama penerapan PPKM darurat hingga PPKM level 3 ini, mereka beroperasi secara diam-diam. Jam operasional diubah untuk menghindari obrakan petugas. Biasanya mulai buka saat dini hari. Cara itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas agar terhindar dari kegiatan operasi. ’’Tapi, kami tidak mau lengah. Operasi juga kami giatkan sampai dini hari,’’ tegas Irvan.

Sementara itu, kasus pemukulan yang dilakukan oknum satpol PP di depan RHU di Gembong berlanjut. Hari ini (30/8) Komisi A DPRD Kota Surabaya bakal menghadirkan pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi. Mulai pengelola RHU, dinas pariwisata dan kebudayaan selaku instansi penerbit izin, sampai satpol PP.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyatakan, pihaknya tidak dalam kapasitas menyalahkan. Dewan, kata Ayu, hanya bertindak sebagai mediator. ’’Karena ada mekanisme internal yang nantinya dijalankan satpol PP maupun inspektorat selaku pengawas internal ASN (aparatur sipil negara, Red),’’ ujar Ayu.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i menilai, yang harus menjadi sorotan adalah pejabat yang bisa membuka RHU di tengah PPKM berlangsung. Politikus Nasdem itu meminta wali kota mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberi wewenang penindakan selama pandemi Covid-19. Jangan sampai ada yang main mata dengan pengusaha yang memang tempat usahanya belum boleh buka. ’’Boleh atau tidak boleh bukanya suatu usaha sudah dipertimbangkan dengan matang, termasuk tingkat risikonya,’’ jelas Imam.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.