Dilantik Jadi ASN 1 Juni Mendatang, Pegawai KPK Minta Penundaan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sebanyak 1.274 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 mendatang. Tetapi mereka menolak untuk dilantik, lantaran 75 rekannya dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Terlebih dari hasil rapat koordinasi antara Pimpinan KPK dengan BKN, Kemenpan RB dan Kemenkumham akan ada 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK akan dipecat. Sedangkan 24 pegawai lainnya diizinkan mengikuti tes ulang.

“Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil,” sebagaimana tertuang dalam surat yang betuliskan Pegawai Direktorat Penyelidikan KPK, Kamis (27/5).

Para pegawai yang lulus dan dinyatakan akan menjadi ASN ini meminta agar Pimpinan KPK menjamin seluruh pegawai. Sehingga bisa dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 telah menyatakan, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Sehingga tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun
organisasi.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih

 Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Terlebih Jokowi meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Dalam surat ini, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat ditegaskan bukanlah orang-orang yang tidak cinta bangsa dan negara Indonesia. Bukti bahwa penegakan, pencegahan, pembenahan atau tindakan lain dalam semua sektor koruptif di Indonesia semestinya layak menjadi alat ukur.

“Hal ini perlu kami sampaikan, agar tindakan Pimpinan tetap konsisten, tetap sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh UU KPK, atau penjelasan negara dan Bapak Ketua sendiri dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanfaatan, serta selaras dengan cita-cita pemberantasan korupsi,” sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.

Para pegawai yang akan dilantik ini pun menegaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN.

Mereka pun menginginkan agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.

“Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1 Juni 2021,” tutup surat tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar baru mengetahui surat dari pegawai KPK itu. Lili menyatakan akan menelaah terlebih dahulu surat tersebut.

“Saya baca dulu ya,” singkat Lili menandaskan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.