[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pelaporan yang dilakukan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komnas HAM. KPK menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada Komnas HAM.
“Menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5) malam.
Ali menyatakan, seluruh pegawai dalam proses alih status pegawai KPK ini merupakan aset yang berharga bagi lembaga. Menurut Ali, pegawai dengan hasil tidak memenuhi syarat terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit baik itu dari Pengamanan, Operator Gedung, Data Entry, Administrasi, Spesialis, Kepala Bagian, Kepala Biro, Direktur, hingga Deputi.
“Semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi,” ucap Ali
Sedangkan para pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.
“KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Komnas HAM sendiri menyatakan akan membuat tim pemantauan dan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Komnas HAM akan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan diharapkan semua pihak,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya.
Anam menuturkan, pihaknya telah menerima berbagai dokumen dari pegawai 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Anam mengharapkan pegawai, pimpinan KPK hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) kooperatif jika dimintai data terkait TWK.
“Kami berharap baik temen WP, pimpinan KPK, dan pihak terkait bisa kooperatif,” kata Anam.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!