BENGKULU (IM)- Razia penertipan juru parkir (jukir) kota Bengkulu di lakukan di beberapa titik seperti di jalan meranti raya,kelurahan sawah lebar,kecamatan Ratu agung, tepatnya di depan kampus Daehasen Bengkulu kota, pada malam sabtu (27/1/2024).
Namun hal itu seperti katakan Dedy salahsatu kepala bidang di dinas Bapenda kabupaten Kota setempat. Menurutnya terkait kejelasan penertiban itu untuk dapat mengkonfirmasi langsung ke kepala badan di dinas Bapenda.
Kepala Badan Pendapatan daerah Edyson, menjelaskan bahwasanya maka di adakan razia penertipan para jukir di sejumlah titik tertentu seperti di area lampu merah yang memang sudah ada rambu rambu lalu lintas yang bertanda dilarang parkir.
“Memang sebelumnya masalah parkir ini kita pihak ke tigakan, namun sekarang kita dari pihak dinas Bapenda segera ambil alih kembali dan akan ada pembenahan”
Karena ada beberapa titik yang memang tidak di perbolehkan untuk parker, namun ada saja yang masih mempergunakannya untuk parker”jelas Edyson kepada awak media.
Maka dari itu tambah Edyson, dari pihak dinas Bapenda berkerjasama dengan satgas dari pihak kepolisian untuk menertibkan para juru parker yang di anggap illegal tersebut.
(Derry)