Dinas Pendidikan Palembang Minta Orang Tua Laporkan Pungli PPDB

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Dinas Pendidikan Kota Palembang berupaya maksimal cegah pungutan liar pada PPDB 2021 tingkat SMP. Dinas pendidikan juga meminta orang tua melaporkan pungli beserta buktinya agar bisa diproses lebih lanjut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengaku gerah dengan pungli yang diduga masih marak. Banyak laporan orang tua siswa terkait oknum yang meminta sejumlah uang untuk meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu.

”Sanksinya bisa dipecat jika memang terbukti. Tahun lalu ada kepala sekolah yang kami berhentikan karena seperti ini (pungli),” ujar Ahmad Zulinto.

Menurut dia, terdapat dua tahap pelaksanaan PPDB tingkat SMP di Kota Palembang. Yakni tahap penerimaan jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi yang telah diumumkan. Kemudian tahap tes bagi yang tidak lulus tiga jalur tersebut, sudah dimulai pekan ini.

Dia menjelaskan terdapat 19 SMP yang tidak melaksanakan tes itu. Yakni SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 22, SMPN 26, SMPN 32, SMPN 33, SMPN 35, SMPN 48 , SMPN 49, SMPN 50, SMPN 55, SMPN 56, SMPN 58, SMPN 60, dan SMPN 61.

SMP-SMP tersebut tidak melaksanakan tes karena daya tampung dan pendaftar jumlahnya seimbang. Sehingga calon siswa diterima semua, serta tidak dipungut biaya administrasi.

”Jika ada orang tua siswa yang diterima di 19 SMPN ini dimintai uang, harap laporkan kepada kami dengan bukti kuat agar kami tindak lanjuti,” ucap Ahmad Zulinto.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *