Dinilai Belum Transparan,Pelaporan DD Sinar Ogan di Duga Kangkangi Permendagri

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Presiden Joko Widodo menginstruksikan adanya transparansi dan perencanaan dalam mengelola dana desa.

Hal itu seperti di kutip dari halaman resmi pemkab Pasuruan.Ia menekankan tentang pentingnya monitoring pengelolaan dana desa secara berkelanjutan.

Tentunya instuksi ini menjadi tolak ukur oleh semua kepala desa di indonesia agar dapat transparan.Namun hal berbeda, di endus dari pelaksanaan realisasi dana desa (DD) Sinar Ogan kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, realisasi anggaran tahun 2023 itu di nilai belum memenuhi azas tersebut.

Dugaan itu mengemuka, lantaran pada aplikasi Kemenkeu atas realisasi anggaran di desa Sinar Ogan sampai sampai saat ini belum dapat di akses.

Diketahui menurut data, desa Sinar Ogan pada tahun 2023, mengelola anggaran kurang lebih mencapai miliaran rupiah.Sementara angka pelaporan yang dapat di akses pada aplikasi Kemenkeu, dengan total nilai Rp316.350.000,. di tahap ke dua.

Dimana dalam hal ini realisasi penggunaan anggaran pertermin ke tiga kemudian, belum dapat di akses.Kendati demikian saat di konfirmasi tim media ini, Jauhari selaku sekertaris desa setempat, ia mengklaim terdapat pembelian barang aset kantor desa seperti alat elektronik lainnya.

“Terdapat pengerjaan jalan usaha tani, berupa dua titik pembukaan badan jalan yang berada di dusun Sidomulyo dan dusun Kamar Mandi” terang Jauhari saat bertemu di kantor desa Sinar Ogan, mewakili Basaribun kepala desa setempat. Selasa 06 Agustus 2024.

Ada juga, lanjut Jauhari. Realisasi jenis aset tetap kantor tahun 2023 berupa Leptop, Komputer, Printer dan Salon Aktif.“Sepenuhnya terkait nilai pagu anggan saya tidak tahu, karena yang lebih mengetahui hal itu adalah bendahara” tambahnya.

Mengenai tentang apload realisasi dana desa tahun 2023, dimana sampai saat ini belum dapat dilihat pada aplikasi, lantaran di duga belum di apload pihak desa, Jauhari mengaku persoalan tersebut merupakan juga urusan bendahara desa.

Dimana semestinya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Pasal 37 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun 2024.

Atas persolan tersebut, dimana di duga belum di aploadnya realisasi termin ke tiga, dapat menjadi pertanyaan publik, seberapa jauh transparansi perealisasian anggaran di desa Sinar Ogan telah dilakukan.

Sementara sebagai informasi, desa Sinar Ogan kecamatan Abung Selatan, melaporkan penggunaan anggaran tahun 2023, terlihat pada termin ke dua, apdate pada tanggal 17 Mei 2024, sebagai berikut;

Tahap 2

• Jaminan Sosial Kepala Desa (Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa ) Rp 156.000

• Jaminan Sosial Perangkat Desa (Penyediaan Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa) Rp 2.028.000

• Operasional BPD (Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll)) Rp 7.000.000

• Operasional RT/RW (Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW (DD)) Rp 39.000.000

• Prasarana Kantor Lainnya (Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan) Rp 23.000.000.

• Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **)) Rp 4.321.000

• Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif) Rp 11.000.000

• Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)) Rp 5.505.000

• Dokumen Perencanaan Desa (Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)) Rp 14.455.000

• Dokumen Keuangan Desa (Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll)) Rp 7.735.000

• Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa) Rp 4.700.000

• Dukungan kegiatan seremonial di desa (Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa) Rp 9.900.000

• Makanan Tambahan (Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)) Rp 2.760.000

• Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)) Rp 6.500.000

• Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll)) Rp 1.500.000

• Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) (Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)) Rp 9.400.000

• Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana) Rp 5.600.000

• Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)) Rp 17.825.000

• Jalan Usaha Tani (Pemeliharaan Jalan Usaha Tani) Rp 2.050.000

• Pembangunan Jalan Usaha Tani (Badan Jalan) Rp 141.915.000Sampai berita ini di tayangkan, lantaran Basaribun selaku kepala desa dan kuasa pengguna anggaran (KPA) belum dapat di temui. Realisasi kegiatan fisik dan non fisik mengenai DD Sinar Ogan tahun anggaran 2023 masih di pertanyakan. (Tim)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.