Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin Terima Rp 1 M Terkait Fee Bansos

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui memberikan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos). Uang itu diduga hasil fee dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Penerimaan uang miliaran rupiah itu diberikan secara bertahap kepada Juliari. Meski demikian, dia tidak mengetahui uang itu dipakai untuk apa oleh Juliari.

“Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri (Juliari Peter Batubara) melalui Pak Adi (Adi Wahyono mantan PPK Kemensos),” kata Matheus Joko Santoso saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

Selain itu, Adi Wahyono juga disebut jaksa penuntut umum (JPU) menerima uang senilai Rp 1 miliar, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin Rp 1 miliar dan Kepala Biro Perencanaan Kemensos Adi Karyono senilai Rp 550 juta. Hal ini lantas ditanyakan Jaksa kepada Matheus Joko Santoso.

Mendengar pernyataan Jaksa, Matheus mengungkapkan rekannya Adi Karyono telah mengembalikan uang tersebut pada 25 November 2020 sebesa Rp 600 juta. “Saya baru ingat pak, sudah dikembalikan 25 November oleh Pak Adi Karyono Rp 600 juta,” ungkap Matheus.

“Berbunga?,” telisik Jaksa.

“Selebihnya ada untuk stafnya namanya Pak Rafiq, almarhum,” ungkap Matheus.

Dalam persidangan ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.