[ad_1]
JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah menyatakan jika pemerintah mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Meskipun telah disahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud pada 25 November 2020 lalu, atau tidak lama setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. “Pemerintah selalu mendorong KPK bertindak profesional. Beberapa waktu yang lalu Pemerintah juga sudah merilis Perpres Nomor 102/2020 agar KPK bisa leluasa melakukan supervisi ke kejaksaan dan kepolisian,” kata Mahfud.
Kendati demikian, pernyataan tersebut seolah bertolak belakang dengan kondisi saat ini. Ketika 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dinonjobkan, Mahfud tak bergeming. Dia tak merespons saat dihubungi oleh JawaPos.com ketika ditanya mengenai sikapnya atas kebijakan pimpinan KPK itu.
Jauh sebelum itu, tepatnya pada 8 Januari 2020, setelah terjadinya OTT kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Mahfud menilai adanya Dewan Pengawas KPK maupun perubahan Undang-undang KPK tidak menghambat jalannya penindakan hukum.
“Menurut saya bagus berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang itu,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/1).
Mahfud menyampaikan, dirinya dulu termasuk yang tidak setuju adanya revisi Undang-undang KPK. Tetapi pada akhirnya konstitusi mengesahkan perubahan tersebut. Sehingga proses hukum pun harus mengikuti kebijakan terbaru.
Oleh karena itu, ketika Undang-undang KPK hasil perubahan disahkan, Mahfud hanya bisa berharap KPK tidak menjadi lemah. Termasuk publik pun khawatir KPK tidak bisa lagi melakukan OTT karena berpotensi bocor ketika harus meminta izin kepada Dewan Pengawas terlebih dahulu.
“Ini ternyata tidak (bocor) kan artinya bisa OTT dan Dewan Pengawas nya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan,” tambah Mahfud.
Setelah Jokowi melantik 5 Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Mahfud menilai komposisinya sudah ideal. “Bagus, bagus. Jadi saya kemarin kan bilang, akan wow. Bahwa Dewas yang dilantik oleh Presiden akan memberikan efek kejut dan itu bagus kan,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/12).
Mahfud menyampaikan, Tumpak Hatorangan sebagai angkatan pertama KPK dianggap pernah bekerja bagus selama memimpin KPK. Maka dengan sekarang diangkat sebagai Ketua Dewas, kinerja bagus tersebut bisa kembali dilanjutkan.
Kemudian ada nama Artidjo Alkostar, dia juga terkenal ganas kepada koruptor. Hal itu sudah terbukti dari sejumlah keputusan yang pernah dia buat selama memimpin Mahkamah Agung (MA). Rekam jejak bagus juga dimiliki oleh nama-nama lainnya.
“Itu membuktikan bahwa pemerintah, terutama Pak Jokowi memang ingin pemberantasan korupsi itu lebih baik. Bahwa KPK mendapat efek dari upaya itu, itu tak terhindarkan karena ini negara demokrasi,” imbuh Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud beranggapan ada harapan dalam proses pemberantasan korupsi. “Ya banyak yang kecewa. Tetapi kalau kita melihat perkembangan terakhir ada harapan lebih baik,” kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Menurut dia, 5 anggota Dewas KPK yang dilantik tidak diragukan lagi integritasnya. “Itu orang yang sangat antikorupsi. Bukan hanya antikorupsi, tapi bersih juga dalam pengalaman jabatannya,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!