Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky: Kita Berdiri di Atas Kebenaran

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Vicky Prasetyo di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada suami Kalina Ocktaranny tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Kamis (1/7).

Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa. Jaksa mengenakan Pasal 335 KUHP Pidana dalam kasus ini.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu membacakan pertimbangan yang meringankan sekaligus yang memberatkan. Hal yang meringankan, Vicky Prasetyo menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat Angel Lelga dipermalukan bahkan terhina dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Ditemui usai persidangan, Vicky Prasetyo mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus penggerebekan yang dilakukan terhadap Angel Lelga di rumahnya pada 2018 silam. Sebab ketika itu ia masih menjadi suami sah dari mantan istri Rhoma Irama.

“Kita berdiri di atas kebenaran. Karena saya berkeyakinan sebagai seorang muslim tidak dibenarkan seorang istri membawa pria lain di jam yang tidak wajar jam 2 pagi di dalam kamar pribadi. Semoga ini tidak menjadi sebuah ajang percontohan oleh siapapun di Indonesia,” kata Vicky Prasetyo.

Terlepas dari hal itu, dia mengaku sangat menghormati tuntutan Jaksa yang telah menuntutnya dengan hukuman penjara 8 bulan. Akan tetapi Vicky Prasetyo mau mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan digelar Kamis, 29 Juli mendatang.

Baca juga: Vicky Prasetyo Beri Uang ke Sopir Bukan Untuk Berbohong di Sidang

Vicky Prasetyo dalam kesemptan itu tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang sudah berusaha keras membela dirinya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar dirinya mendapatkan keadilan.

“Yang pasti kuasa hukum kita sudah berupaya dengan baik. Doa doa juga yang sangat luar biasa dari ibu aku, istri aku dan anak anak aku,” tutur Vicky Prasetyo.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.