DPR Komisi VI Usulkan PMN Rp 2 Triliun Milik BPUI ke Banggar

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) tidak akan memperoleh dana penyertaan modal negara (PMN) Rp 2 triliun di 2022, setelah pemerintah mengetok palu dan memutuskan untuk tidak memberikan dana PMN lagi ke IFG di 2022.

Artinya, pemerintah hanya membayarkan PMN kepada BPUI sebesar Rp 20 triliun di tahun ini. Sehingga BPUI perlu menanggung sisa dana kebutuhan IFG Life sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, pihaknya akan mengusahakan usulan PMN Rp 2 triliun untuk bisa dibawa ke Badan Anggara (Banggar) DPR RI. “Itu agar bisa dirapatkan kembali bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jadi dalam rapat bersama Komisi VI, kami sudah terima usulannya, agar diteruskan ke Banggar,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Martin mengaku, memang IFG bisa mencari pendanaan lain untuk restrukturisasi Jiwasraya. Namun, dari sisi waktu itu akan memakan waktu yang lebih lama penyelesaiannya. “Itu lebih lama jika sumberna dari internal fund raising,” imbuhnya.

Hingga saat ini, kata dia, dana PMN BPUI sebesar Rp 20 triliun belum dicairkan. “Jangan tanyakan apresiasi, karena memang sudah seharusnya seperti itu, pemerintah lewat BPUI (IFG) harus bisa menyelesaikan restrukturisasi Jiwasraya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko pernah menyatakan, IFG akan mengambil utang dari bank sebesar Rp 2 triliun untuk memenuhi kebutuhan permodalan. Pengambilan utang merupakan buntut dari dibatalkannya PMN 2022 senilai Rp 2 triliun yang sejatinya diberikan kepada IFG. Menurutnya, dibutuhkan sebesar Rp 26,7 triliun untuk menyelesaikan tunggakan di badan Jiwasraya.

Rencana awal, PMN total Rp 22 triliun akan dicairkan dalam dua tahun, yakni Rp 20 triliun tahun ini dan Rp 2 triliun pada 2022. Namun, lewat rapat terbatas dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Hexana mendapat kepastian tidak ada alokasi PMN tahun depan untuk IFG.

“Konsekuensi dari menambah PMN yang Rp 2 triliun itu maka kami raising fund yang berasal dari utang bank,” kata dia.

Di sisi lain, ia menyebut juga perlu dilakukan relaksasi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena sebelumnya dasar penambahan modal perusahaan dilarang bersumber dari utang. Namun, dengan perubahan PMN, ia menyebut OJK perlu memberikan pengecualian untuk IFG.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.