DPRD Banjarmasin Minta Guru Honorer Senior Diutamakan Diterima PPPK

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hendra minta pemerintah mengutamakan guru honorer senior untuk diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini. Sebab, mereka sudah mengabdi cukup lama.

Politikus PKS itu mengatakan, pihaknya banyak menerima aspirasi guru honorer yang berharap besar bisa masuk sebagai guru P3K. Apalagi yang sudah senior-senior seperti yang lebih 10 tahun mengabdi.

”Mereka berharap sangat bisa mendapatkan kesempatan menjadi guru P3K ini,” ujar Hendra seperti dilansir dari Antara pada saat gelar reses di Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin Utara, Kamis (1/7).

Menurut Hendra, karena beberapa alasan, sebagian guru honorer senior itu sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, terbentur usia di atas 35 tahun. Selain masalah usia, sebagian guru honorer senior itu kemampuan teknologinya juga kurang.

”Bisa dikatakan juga gagap teknologi (gaptek). Tentunya kalau bersaing dengan yang muda, mereka bisa tertinggal. Apalagi saat ini sistem seleksinya secara online,” kata Hendra.

Dia bersyukur daerahnya mendapat kuota untuk penerimaan PPPK ini cukup banyak. Yakni, lebih 1.000 lowongan. Namun jumlah itu belum mengakomodir semua guru honorer di Banjarmasin yang lebih dari 2.000 orang.

”Itupun yang terdata resmi di pemerintah kota. Lebih banyak lagi guru honorer yang baru mengabdi. Yang disayangkan itu kuota untuk guru agama minim sekali,” ujar Hendra.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, ada sebanyak 1.368 lowongan PPPK tahun ini. Dengan rincian, PPPK untuk guru tingkat SD sebanyak 1.047 lowongan, tingkat SMP sebanyak 292 lowongan, dan guru agama sebanyak 29 lowongan (PPPK umum).

Sesuai jadwal yang sudah diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk seleksi kompetensi PPPK pada Agustus sampai Desember. ”Jadwal detailnya akan disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikkan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek),” ujar Totok.

Tapi pengumuman kelulusan, lanjut dia, sudah ada terjadwal pada 18–19 Desember. ”Setelah ada masa sanggah dan sebagainya, usul penetapan Nomor Induk P3K itu pada 19 Januari hingga 18 Februari 2022,” terang Totok.

PPPK merupakan ASN non PNS, sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan. Jika dilihat dari besaran gaji dan tunjangan, PPPK sama dengan PNS. Hanya saja, tidak akan mendapatkan dana pensiun.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.