BANDAR LAMPUNG (IM) – DPRD Provinsi Lampung menggelar Uji Publik atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H., di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung. Senin (12/08/2024).
Kepala Bagian Persidangan DPRD Provinsi Lampung, Ibnu Hajar, S.H., M.H.,, dalam laporannya mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan sebagai upaya penyempurnaan terhadap Raperda usul inisiatif provinsi lampung.
Yang sedang dalam pembahasan, untuk memperoleh masukan oleh stakeholders terkait Raperda yang sedang dibahas, untuk menyelaraskan kaidah hukum yang ada dalam Raperda dan kaidah hukum yang berlaku.
“Selain itu, tujuan kegiatan ini, sebagai upaya mendapatkan masukan dalam penyusunan Raperda agar lebih komprehensif, serta sebagai materi tambahan dalam melaksanakan harmonisasi Raperda,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mingrum, dalam sambutannya meminta agar seluruh OPD dan instansi terkait dapat.
Memanfaatkan waktu ini untuk saling berdiskusi, saling asah, asuh dan asih agar peraturan daerah ini jika disahkan dapat menjaga, melindungi dan mengayomi semuanya.
Menurutnya, jika ada persoalan, bukan persoalan yang harus jadi persoalannya, tetapi harus ada solusi.
“Ini penting, termasuk bapak-bapak sekalian jika ada keluhan-keluhan dengan Perda kita jawab, jadi tidak perlu ragu pak ya. Walaupun mungkin orang itu berteman dengan Mingrum Gumay kalau tidak benar sikat saja,” tuturnya.
“Jadi kepala dinas itu tidak perlu ragu sepanjang itu benar tidak boleh ragu ya. kita punya jati diri, punya sikap dan martabat, jika memang tidak beres katakan tidak beres. Yakinlah bahwa kebenaran itu akan muncul dengan sendirinya, dan apa yang kita lakukan hari ini tidak hanya suatu kebetulan namun kehendak yang maha kuasa,” tutupnya.
6 (enam) Raperda Provinsi Lampung yang dilakukan uji publik yakni:
1. Penyelenggaraan Informasi Publik,
2. Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
3. Pertumbuhan Ekonomi Biru.
4. Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
5. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Serta;
6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Kegiatan uji publik tersebut dihadiri oleh seluruh kepala OPD/instansi terkait se-Lampung. (Putra)