[ad_1]
JawaPos.com – Dua penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan seorang pengusaha Harry Van Sidabukke masing-masing divonis empat tahun pidana penjara. Kedua pengusaha itu terbukti menyuap Juliari Peter Batubara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kemensos.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Covid-19,” tegas Hakim Rianto.
Sementara itu, hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum berlaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Permohonan justice collaboratore (JC) kedua terdakwa pun ditolak majelis hakim. Hal ini setelah menilai dari seluruh proses persidangan.
“Dari uraian fakta dan duhubungkan syarat JC, maka majelis berpendapat terdakwa tak memenuhi kriteria JC. Sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan,” ucap Hakim Rianto.
Ardian dan Harry diyakini menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Harry diyakini memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry dan Ardian dilakukan secara bertahap. Uang suap itu mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian terbukti memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian divonis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!