[ad_1]
JawaPos.com–Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua orang kurir narkoba asal Madura. Mereka menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dalam termos air. Dua orang tersebut yakni MKA, 42, dan S, 47, warga Madura, berperan sebagai kurir.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari bea cukai bahwa ada satu kotak paket dari Malaysia. Di dalamnya, terdapat dua aluminium foil diduga berisi sabu-sabu. ”Awalnya dari bea cukai. Ada laporan kotak paket dari Malaysia,” jelas dia.
Berat kotak tersebut 898 gram. Dari laporan tersebut, lanjut Ganis Setyaningrum, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan.
”Berat kemasannya 898 gram. Dengan adanya informasi ini Satnarkoba melakukan kegiatan penyidikan dengan control delivery dan berhasil mengamankan dua tersangka tersebut selaku kurir,” terang Ganis Setyaningrum.
Pengirim paket tersebut, lanjut Ganis, merupakan perempuan berinisial M asal Malaysia. Dalam paket tersebut penerima juga tertulis nama perempuan yang juga berinisial M.
”Saat dihubungi sesuai nomor telepon yang ada (pada paket) yang mengambil ternyata dua orang kurir ini. M ini (penerima) bukan perempuan, sekarang DPO,” tegas Ganis Setyaningrum.
Untuk melakukan perbuatan itu, MKA dan S dijanjikan uang Rp 2 juta. Rencananya, uang itu dibagi 2 ketika berhasil mengantarkan paket. Saat ditanya apakah penyelundupan termos itu sama dengan penyelundupan termos sebelumnya, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Dua kurir itu diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!