Dugaan Korupsi APBDes Kubu Hitu Berlatar Belakang SPJ Fiktif Terendus

oleh
oleh
dana desa

LAMPUNG UTARA (IM) – Oknum Kepala Desa Kubu Hitu Kecamatan Sungkai Barat kabupaten Lampung Utara, diduga korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dua tahun terakhir. Senin 26 Agustus 2024.

Indikasi korupsi APBDes itu, terhitung mulai dari tahun 2022 sampai 2023 tahun kemarin.

Sementara di ketahui, sumber dana APBDes Kubu Hitu, mendapat empat anggaran yang di perolehan dari dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak retribusi (DBH – PR) sumber APBD kabupaten kemudian.

Kemudian dana tambahan Dana Desa (DD) Kinerja Pemerintah Desa,  pada tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp139.642.000 bersumber dari APBN tahun 2023.

Berdasarkan keterangan dari berbagai nara sumber, atas anggaran yang di maksud, baik itu dari kalangan masyarakat desa setempat, Perangkat atau aparat desa dan Linmas Desa Kubu Hitu, APBDes Kubu Hitu diduga di Korupsi dengan cara manipulasi SPJ.

“Kepala Desa Kubu di duga menyulap dan memanipulasi Surat Pertanggungjawaban” beber para nara sumber dengan media ini.

Ironisnya, menurut nara sumber pekerjaan yang di laporkan dalam SPJ  oleh oknum kepala desa Kubu Hitu 

banyak kegiatan di duga fiktif seperti pada salahsatunya rehab sumur Bor Pagu Rp 22.000.000, kegiatan ini tidak ada atau fiktif.

Selanjutnya pembangunan jalan Onderlagh yang layak untuk di periksa. Insentif Linmas, 20 bulan tidak di bayar dan beberapa insentif aparat Desa lainya.

Lantaran dugaan atas persoalan yang menjadi sorotan publik oleh oknum kades Kubu Hitu.

Masyarakat meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Lampung Utara dan Kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara menunaikan tugasnya 

Sementara sampai berita ini di tayangkan, Sahroni kepala desa Kubu Hitu Sahroni sulit untuk di konfirmasi dan jarang berada di Kantor. bersambung.    (Tim / Red)

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.