Dugaan Korupsi Dana Desa, Tidak Ada Beli Kambing, Zainal Kades Candimas Bohongi Publik

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Fakta baru makin terungkap atas realisasi anggaran dana desa (DD) Candimas tahun anggran (TA) 2023, ternyata tidak ada terdapat pembelin hewan ternak berupa kambing, pada pelaporan di situs resmi kemenkeu. 15 Agustus 2024.

Bagaimana tidak, fakta itu terlihat lantaran, yang sebelumnya di beritakan pada situs resmi pengalokasian anggaran tersebut belum ada.

Namun kini pada situs yang dimaksud, sudah di apload pada tanggal 9 Agustus kemarin atas anggaran tahap ke tiga.

Bahwa juga sebelumnya, di katakan Zainal Arifin kepala desa Candimas, ada alokasi anggaran untuk pembelian kambing sebanyak 32 ekor, mengapa demikian?.

Dimana informasi Zainal itu di perkuat oleh salah satu RT desa setempat, bahwa terdapat pembelian kambing oleh pemerintahan desa, meski kambing yang di maksut belum terlihat di rumah RT tersebut.

Atas persoalan itu, antara pelaporan dan informasi, baik dari kepala desa dan RT di Desa Candimas menjadi tidak sinkron. Dimana memunculkan kuatnya dugaan pembelian kambing yang dimaksut merupakan alokasi anggran fiktip dan bohongi publik yang mengarah pada prilaku korupsi.

Sementara kegiatan fisik lainnya, yang belum dapat di temukan oleh tim media ini di desa Candimas atas anggaran tahun 2023, di antaranya;

Pembangunan sumur bor sebanyak empat titik dengan anggaran 159 juta rupiah, namun hanya di temukan satu titik berada di dusun II.

Vaping blok, terdapat tiga pengalokasian anggaran  dengan total pagu sebesar 48 juta kurang lebih, juga baru di temukan hanya satu titik berada di dusun II.

Drainase pagu anggaran  53 juta. Rabat beton terdapat empat kali penganggran dengan total pagu kurang lebih sebesar 204 juta rupiah.

Sementara pada alokasi di tahap ketiga, kegiatan yang menyerap anggaran menonjol dan perlu di buktikan meliputi;

• Perpustakaan Desa  Rp15.000.000.

• Sarana Aset Perkantoran  Rp 4.320.811.

• Profil Desa Rp 2.518.500.

• Insentif Oprator Rp 18.000.000.

• Insentif Bendahara Barang Rp 8.400.000.

• Dokumen RKPDes Rp 3.920.000.

• Dokumen APBDes Perubahan Rp 2.035.000.

• Penyusunan Dokumen APBDes Rp 3.209.800.

• Dokumen Keuangan Desa (Desain Dan RAB ) Rp 6.000.000.

• Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Rp 3.559.000.

• Penyusunan Laporan Kepala Desa Rp 1.300.000.

• Indek Desa Membangun ( IDM ) Rp 2.000.000.

• Musyawarah APBDes Perubahan Rp 736.000.

• Musyawarah RKPDes Rp 3.036.000.

• Musyawarah APBDes Rp 3.036.000.

• Rembuk Stunting Rp 2.008.000.

• Publikasi Rp 6.000.000.

• Oprasional Pemerintahan Desa /Dana Desa Rp 18.050.000 .

• Insentif Guru Ngaji Rp 9.000.000.

• Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Posyandu Balita ) Rp 12.000.000.

• Makanan Tambahan  Rp 4.200.000.

• Bina Keluarga Lansia ( BKL ) Rp 2.180.000.

• Bina Kelurga Balita ( BKB ) Rp 2.400.000.

• Insenti Kader KPM Rp 1.800.000.

• Pemeliharaan Drainase / Parit Rp 1.420.000.

• Jalan Pemukiman/Gang (Rabat Beton ) 100 x 1,70 x 0,12 meter  Rp 30. 107.500.

Bila di jumlahkan, total anggaran yang di alokasikan dan diapload pada tahap ke tiga atas anggaran  di tahun 2023 itu sebesar Rp 193.535.000,.

Atas dugaan terdapatnya kegiatan fiktif dan mark-up dana desa tahun anggran 2023 desa Candimas, Inspektorat kabupaten Lampung Utara sudah layak melaksanakn tuganya.  (Putra-tim)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.