LAMPUNG UTARA (IM) – Dengan Ketidak jelasannya informasi perealisasian anggaran dari perogram-perogram yang disalurkan ke desa Wonomarto kecamatan Kotabumi Utara, mulai dari tahun 2018 hingga 2021 ini. kuat dugaan Waskito selain berkorporasi melakukan pelaporan bohong terkait Pamsimas tahun anggaran 2020, juga banyak terdapat dugaan pelaporan bohong mengenai perealisasian anggaran desa berupa, dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) yang menjurus ke tindakan pidana korupsi.
Program Pamsimas seperti pada pelaporan penganggaran dana pendamping yang dilaporkan sudah disalurkan, namun diduga tidak disalurkan dengan nilai pada Quick status tahapan progres RKM desa wonomarto APBDes sebesar Rp.34,286.000 kemudian InCash Rp 13,714,000 dan InKind Rp 54,857,000 belum jelas dikemanakan. Senin 13 Desember2021.
Penganggaran BUMDes tahun 2019 dilihat dari APBDes tertempel dikantor desa menyatakan pembiayaan BUMDes sebesar Rp 294.345.797 namun pelaporan pada sistem informasi desa Penyertaan Modal Desa Rp 266,756,929 sehingga selisih Rp 27.588.868 pada program Bumdes tahun 2019.
Kemudian pada tahun 2020 dilihat masih pada penganggaran BUMDes pelaporan pada sistem informasi desa yang diberi judul Penyertaan Modal Desa Rp 49,117,474 kemudian tidak diketahui berapa yang ditulis pada APBDes yang biasa tertempel di kantor desa dan pelaporan perealisasian ke pihak Inspektorat Lampung Utara. sehingga kejelasan informasi belum diketahui.
Sementara informasi yang didapat dari Bumdes Wonomarto, selain ada pemodal dari pihak suwasta yang ikut menanam modal dan mendapat pembagian keuntungan. Namun anehnya selain selalu dikucurkannya modal tambahan. Usaha yang di usahakan berubah-ubah jenis usaha, diketahui yang tadinya pada usaha minimarket, kini telah berubah menjadi usaha pengisian ulang air galon dan jasa membayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Pantaskah Waskito Jadi Kepala Desa Kembali!
Dari hal tersebut terlihat adanya dugaan usaha BUMDes Wonomarto mengalami kerugian, lantas dipergunakan untuk apa saja penambahan modal yang dikucurkan tiap tahunnya. Kemudian siapa pihak suwasta yang ikut menanam modal tersebut, atau mingkin dugaan hanya mengelabui warga dan pemerintah agar anggaran didesa terlihat terserap rapih.
Sementara pada tahun anggaran 2021 ini juga tidak terdapat adanya APBDes yang biasa tertempel dikantor desa Wonomarto sehingga juga tidak di ketahui jenis perealisasian anggaran yang direalisasikan Waskito selaku kepala desa meski menurut M. Pamungkas sekertaris desa (Sekdes), hanya ada satu kegiatan fisik saja sementara anggaran yang lainnya dipergunakan sebagai upaya penanggulangan pandemi yang juga tidak diketahui secara penuh jenis seperti apa perealisasiannya.
jika dalam satu kegiatan peralisasian anggaran dalam program didesa Wonomarto terdapat puluhan juta dugaan kerugian negara atas dugaan tindakan markup bahkan fikitp. Lantas bagaimana jika terdapat puluhan kegiatan dalam tiap tahunnya semasa Waskito menjabat. bisa jadi dugaan kerugian negara dapat mencapai milyaran rupiah.
Dengan bungkamnya Waskito selaku kepala desa atas informasi perealisasian anggaran-anggaran dari tiap program didesa Wonomarto kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara dengan minimnya informasi perealisasian. Kuat dugaan Waskito memperkaya diri dengan uang hasil korupsi.
Atas banyaknya dugaan-dugaan prilaku korupsi pada anggaran desa Wonomarto kecamatan Kotabumi Utara, Beranikah kejaksaan Negeri kotabumi mengungkap kebenaran yang terjadi.
Diketahun DD dan ADD Wonomarto kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara tiap tahunnya, kurang lebih mencapai 1,5 miliar. Belum lagi program Pemerintahan lainnya seperti Pamsimas. Mungkinkah diduga Waskito Kebal Hukum sehingga terkesan bebas menutup-nutupi perealisasian anggaran di desanya?.
Hal itu terlihat menurun drastisnya kepercayaan masyarakat desa Wonomarto terhadap Waskito Yusika sebagai kepala desa, pada pilkades yang digelar 7 Desember 2021 kemarin hampir mencapai 50 persen.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Rp 222 Juta, Jaksa Geledah Kantor Dinas PMD Kabupaten Manggarai
Dilain pihak Firmansyah Zen BA. Ketua Komcab kabupaten Lampung Utara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menilai. Kinerja Waskito Yusika dalam pengelolaan anggaran di desa Wonomarto menuai hampir 50 persen masyarakat desa tidak menginginkannya sebagai pemimpin didesa.
“Dugaan Penyimpangan, Harapan kami tentunya agar aparat penegah hukum dapat segera mengambil Tindakan, jangan tebang pilih karena persoalan ini menyangkut dengan keuangan negara dan kepentingan masyarakat”Tegasnya.
Ketua Komcab LSM LP-KPK yang akrab disapa Bang Firman mengatakan, SPJ dan Prealisasian anggaran desa Wonomarto tentunya dapat menjadi refrensi seperti apa pelaksanaannya.
“Pembuktian yang mudah kita nilai untuk sebagai Refrensi, ada tidaknya prilaku KKN oleh Waskito, tentunya kita lihat dari pembangunan fisik, perealisasian non fisik, aturan dan BUMDes. Kemudian cocokkan dengan SPJ yang waskito serahkan kabupaten.”Ungkap Firmansyah.
Ia juga menuturkan kegiatan perealisasian program dan anggaran di desa Wonomarto Oleh Waskito mulai dari tahun 2018 hingga 2021 dengan terkesan ditutup-tutupi, itu sudah menjadi dugaan awal.
“Jadi singkatnya, kita selaku masyarakat meminta APH baik dari Tipidkor atau Kejaksaan dapat melakukan tindakan awal, terkait dugaan-dugaan yang ada pada perealisasian anggaran mulai dari tahun 2018 hingga 2021 ini” Jelas Firmansyah Zen. (Putra-ISNews)