Dugaan Penipuan Kadis Perkim Kota Metro di Tahan Polisi, Ini Kronologinya!

oleh
oleh

Kota Metro (IM) – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, Farida ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Tersangka kini ditahan di Mapolres Metro.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan, terkait dengan penangkapan Kadis Perkim Kota Metro, pihaknya mengamankan oknum kadis tersebut kemarin siang sekitar jam 14.00 WIB.

“Terkait dengan penangkapan Kadis Perkim Kota Metro, kita amankan kemarin siang dan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk terkait penyidikan yang akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Rosali, pada Selasa (23/01/2024) pagi.

“Sementara, untuk tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Metro. Untuk perbuatannya penipuan dan penggelapan terkait masalah jual beli tanah atau rumah,” imbuhnya.

“Pada saat penangkapan, kita bergabung dengan pihak penyidik dari Polsek. Untuk perlawanan, tidak ada perlawanan, untuk mengikuti tahapan penyidikan selanjutnya. Untuk tersangka kooperatif,” jelasnya.

“Sementara, mengapa harus dilakukan penahanan, ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh para penyidik,” sambung Rosali.

“Untuk modusnya, pertama dia (tersangka) menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Ternyata, setelah pembayaran, korban mengajukan sertifikat atau mengajukan ke Notaris, ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban. Untuk kerugian berkisar Rp400 Juta,” ungkap Rosali.

Dia menyampaikan, laporan tersebut sudah dari tahun 2020. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Untuk laporan tersebut dari tahun 2020. Kemudian dilakukan penyelidikan, lalu dinaikkan ke tingkat sidik, gelar dan lain sebagainya, serta penetapan tersangka. Kemudian dilakukan ulang kembali, digelar kembali, lalu kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk di tahap menunggu P-21 dari kejaksaan. “Sementara kita sudah melakukan penyidikan, untuk menuju tahap menunggu P-21 dari kejaksaan,” katanya.

Dia menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 378, 372.“Untuk pasal yang dikenakan 378, 372. Untuk sementara, ancaman penjara 4 tahun. Namun, ada pengecualian,” tuturnya.

(Put-KWIP)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.