Dukungan Tulus Marshanda untuk Nia Ramadhani

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Persahabatan Marshanda dengan Nia Ramadhani telah berlangsung lama sejak mereka sama-sama merintis karir di dunia keartisan puluhan tahun silam. Persahabatan mereka tidak mengendor hanya karena salah satunya sedang berada di titik terendah dalam hidup. Sebaliknya, ketika salah satu dari mereka sedang terpuruk, yang lainnya mengulurkan tangan supaya mengajak untuk cepat bangkit.

Hal itu yang diungkapkan Marshanda dalam postingannya di Instagram. Ibunda dari Sienna ini mengaku, Nia Ramadhani ada untuknya disaat kondisinya sedang dalam kesulitan. Dan kini Marshanda yang memberikan dukungan dengan sepenuh hati untuk sang sahabat, Nia Ramadhani yang kini berada di titik terendah dalam hidup setelah diamankan polisi, terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama suaminya, Ardi Bakrie.

“I know you are being given this occurrence because God knows you CAN go through this, you can be ok, and be stronger for yourself, your family, and your friends who care about you,” tulis Marshanda memberikan semangat untuk Nia Ramadhani.

Perempuan yang berulang tahun tiap 10 Agustus menyatakan, setiap manusia tentu tercipta dengan kekurangan sekaligus kelebihannya masing- masing. Marshanda menyatakan tidak tepat menilai seseorang hanya karena setitik noda hitam. Demikian juga untuk Nia Ramadhani.

“Seperti apapun kelebihan dan kekurangan semua sahabatku, ngga pernah jadi tempatku untuk merasa bahwa aku lebih baik dari mereka, sehingga aku pantas men-judge satu titik dalam jalan kehidupan mereka sebagai “lebih baik” atau “kurang baik”. Karena aku juga punya ribuan kejatuhan dan kebangkitan, kekalahan dan kemenangan, punya plus dan juga minus,” lanjutnya.

Marshanda mengingatkan untuk tidak menganggap rendah orang lain, merasa lebih baik bahkan merasa lebih superior dari orang yang sedang mengalami kesusahan atau terjatuh dalam fase perjalanan hidupnya. Bagi Marshanda, kesalahan yang dilakukan seseorang tentu menjadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan, ataupun bagi orang lain yang mau mengambil pelajaran.

Marshanda memastikan dirinya akan selalu berada bersama Nia Ramadhani, bahkan siap membantu apapun yang dibutuhkan sang sahabat. “Ni.. I will be here if you ever need help, love, and an open heart to listen and to be your bestfriend,” tutup Marshanda.

Kasus penangkapan Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Baca juga: Nia Ramadhani Ditangkap Bareng Sopir, Ardi Bakrie Menyerahkan Diri

“Pada saat di introgasi saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan di konsumsi bersama dengan RA dan AAB,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus dalam acara rilis di Polres Jakarta Pusat Kamis (8/7).

Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.

“Kemudian saudara ZN dan RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Yusri.

Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhai. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.