[ad_1]
JawaPos.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo beserta lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster alias benur segera menjalani persidangan. KPK telah menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk enam tersangka penerima suap dalam perkara ini.
“Hari ini (24/3/2021) tim penyidik melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Edhy Prabowo dkk kepada tim jaksa penuntut umum (JPU),” kata pelaksa tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Kelima tersangka penerima suap yang juga akan menjalani persidangan antara lain, dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, penahanan terhadap enam tersangka itu kini beralih menjadi tanggung jawab JPU. Sehingg JPU mempunyai waktu 14 hari untuk menyelesaikan surat dakwaan.
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor,” ujar Ali.
Ali menyampaikan, rencananya Edhy beserta lima orang tersangka lainnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Dalam menyelesaikan BAP, tim penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 157 saksi.
“Selama proses penyidikan telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak, diantaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta, yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” tegas Ali.
Sementara itu, Edhy Prabowo mengakui dirinya segera menjalani persidangan terkait kasus yang melilitnya. Edhy mengaku bakal membeberkan setiap pengembangan kasus yang melilitnya itu.
“Hari ini tahap dua, tahap penandatanganan penyerahan dari penyidik ke jaksa. Jadi setelah ini kami sudah menjadi penahanan tahanan jaksa, tinggal menunggu 20 hari masa kerja untuk menunggu sidang,” ungkap Edhy.
Baca juga: Diduga Hasil Suap Benur, KPK Sita Uang Rp 3 M dari Eks Caleg Gerindra
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Dia meyakini, kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo mampu membantunya.
“Saya ikut semua karena ada lwayer saya Pak Sus (Soesilo Aribowo). Saya percayakan sepenuhnya pada kuasa hukum kami,” tegas Edhy.
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.
Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!