Efisiensi Anggaran jadi Alasan KPK Terbitkan Peraturan Pimpinan 6/2021

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menyederhanakan biaya hingga waktu dan tenaga pegawai KPK. Sebab dalam Pasal 2A ayat 1 mengatur, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia
penyelenggara.

“Manfaatnya peraturan ini lebih mengefisiensikan bukan hanya soal biaya, tapi juga waktu dan tenaga pegawai KPK. Karena dengan peraturan ini antara pihak KPK dengan Kementerian/Lembaga atau daerah bisa saling menyesuaikan, misal program daerah bisa kemudian saling disesuaikan waktunya dengan program KPK kan menjadi efisien,” kata Ghufron kepada JawaPos.com, Minggu (8/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menjelaskan, selama ini jika pihak KPK diundang ke daerah, pihak KPK harus ke Jakarta terlebih dahulu. Karena tidak bisa melanjutkan program ke daerah.

“Sehingga asal dananya harus dipertangunggjawabkan masin-masing, kan payah kalau begini bukan soal dana juga waktu dan stamina pegawai,” tegas Ghufron.

“Karena dalam peraturan KPK sebelumnya tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang. Dengan peraturan ini memungkinkan untuk saling memback up, kalau ada dari KPK bisa, jika tidak ada bisa dari pihak pengundang. Begitupun sebaliknya jika KPK selama kegiatan misalnya dengan BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk mereka padahal ini kegiatan KPK, dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai,” imbuhnya.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menampik jika hal ini dikategorikan sebagai suap. Sebab, suap merupakan memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan atau perbuatan tersebut melanggar hukum.

Baca juga: Beredar Perkom Perdin KPK Minta Ditanggung Panitia, Celah Terima Suap?

“Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan, sementara biaya perjalan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang sah secara hukum,” tandas Ghufron.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.