[ad_1]
JawaPos.com – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengungkap adanya target pengumpulan fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Target pengumpulan fee itu sebesar Rp 35 miliar, yang didapatkan dari setiap vendor pengadaan bansos.
“Target yang belum terpenuhi, itu masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp 24 miliar lagi, dari yang ditargetkan Rp 35 miliar,” kata Matheus Joko Santoso saat bersaksi untuk terdakwa man Mensos Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6).
Mendengar pernyataan ini, lantas jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hal tersebut. Dia menyebut, staf ahli Mensos, Kukuh Ariwibowo sempat menyampaikan vendor pada setiap tahap pengadaan bansos.
“Pada waktu itu Pak Koko menyampaikan tabel kepada saya, di situ ada nama vendor, sekitar bulan Juni, yang berlangsung putaran pertama, tahap 1,3,5, dan 6,” ungkap Matheus Joko.
Dia mengaku, setiap vendor pengadaan bansos dipungut fee senilai Rp 10 ribu untuk perpaket bansos. Bahkan, Kukuh Ariwobowo membeberkan vendor-vendor pengadaan bansos tersebut.
“Di situ disampaikan tentunya tabel pak, ada nama vendor, kemudian jumlah kuota, dikalikan Rp 10 ribu, ada tertulis gitu,” papar Matheus Joko.
“Jadi ilustrasinya di tahap satu itu ada 21 vendor, target fee Rp 9,5 miliar, kemudian di tahap tiga Rp 6,4 miliar, sudah tertulis. Jadi ada tabel yang kosong yang harus saya isi, artinya yang saya isi itu berapa yang sudah saya terima dari vendor, aktualnya seperti itu,” imbuhnya.
“Tahap satu targetnya Rp 9,576 miliar,” lanjut Matheus Joko.
“Tahap tiga?,” cecar Jaksa.
“Realisasinya fee setorannya Rp 825 juta, dari target Rp 6,4 miliar,” ungkap Matehus Joko?
“Tahap komunitas?,” telisik Jaksa.
“Tahap komunitas targetnya Rp 7,35 miliar, tahap lima, Rp 6,37 miliar dan tahap enam Rp 6,843 miliar,” beber Matehus Joko.
“Sehingga total target fee nya adalah sebesar Rp 36,554 miliar. Setelah didiskusikan kita diminta hanya 35 miliar,” urai Matheus Joko.
Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan
Dia mengaku tugas pengumpulan fee tidak hanya dibebankan kepada dirinya, tapi juga kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos, Adi Wahyono.
“Selain saksi ada siapa aja?,” tanya Jaksa.
“Adi Wahyono, di ruangan Kepala Biro Umum,” pungkas Matheus Joko.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ridwan
Caption: Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso bersaksi untuk terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/6).
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!