Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Hadapi Sidang Dakwaan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster alias benur tahun anggaran 2020, Kamis (15/4) hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Edhy, pihak lainnya yang juga menjalani persidangan adalah dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin.

“Hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Edhy Prabowo dan terdakwa lainnya akan dihadirkan secara daring, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Sidang diagendakan sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Ali.

Terpisah, Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo menyampaikan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuka majelis hakim untuk mengadili perkara ini, Albertus Usada sebagai ketua majelis hakim, didampingi Suparman Nyompa (Hakim karier) dan Ali Muhtarom (Hakim AdHoc Tipikor) sebagai hakim anggota.

Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Edhy Prabowo akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.