Eliana Disidang karena Jual Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar BPOM

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Eliana Maria Magdalena Halim Putri diadili karena menjual kosmetik tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jaksa penuntut umum Darmawati Lahang mendakwa Eliana telah menjual sediaan farmasi, obat-obatan, dan obat keras tanpa izin. Sebanyak 61 item kosmetik ditemukan di rumahnya di Perumahan Babatan Indah, Wiyung, saat petugas menggerebeknya pada 9 Oktober 2019.

Petugas BPOM Lukas Bomantara Sagah Perwira Jati saat menjadi saksi menyatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi mengenai Eliana sebagai penjual kosmetik tanpa izin dari rekan-rekan kantornya. Lukas bersama sejumlah koleganya lantas mendatangi rumah Eliana.

”Kami menemukan sediaan farmasi dan obat keras beserta dokumennya,” ujar Lukas saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/4).

Menurut dia, sebagian obat-obatan yang ditemukannya di rumah tersebut digunakan untuk memutihkan kulit wajah. Sebagian lainnya berfungsi untuk perawatan kecantikan. ”Digunakan untuk suntik pemutih. Untuk injeksi,” katanya.

Eliana mendapatkan obat-obatan berbagai merek itu dengan cara mengimpor dari Thailand. Dia memiliki kolega yang bisa mengimpor barang-barang berbagai merek tersebut. Namun, impornya dilakukan secara ilegal. ”Biasanya barang dari luar negeri memiliki nomor registrasi. Di obat itu tidak ada,” ucapnya.

Setelah itu, Eliana menjualnya kepada konsumen secara online. Dia mempromosikannya melalui Instagram. Transaksi dilakukannya melalui percakapan WhatsApp. Setelah konsumen mentransfer uang, barang dikirim. Eliana juga melayani pembelian secara langsung di rumahnya. ”Sebagian dijual di toko-toko kosmetik dan klinik kecantikan,” katanya.

Lukas memastikan, obat-obatan yang dijual Eliana tidak memiliki izin edar dari BPOM. Karena itu, lembaga tersebut menangkap terdakwa. Obat baru bisa disebut memiliki izin edar apabila mencantumkan nomor izin edar atau pendaftaran berupa notifikasi dari BPOM. Nomor registrasinya bisa dilihat di situs BPOM yang menampilkan daftar obat-obatan sudah berizin edar.

Baca Juga: Sales Bank Duplikasi Rekening dan Pindahkan Saldo Rp 1,6 M

Eliana yang tidak didampingi pengacara mengakui semua perbuatannya. Dia membenarkan semua keterangan Lukas sebagai saksi. Perempuan itu tampak pasrah. ”Benar. Saya jual tanpa izin dari BPOM,” kata Eliana singkat dalam persidangan.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.