[ad_1]
JawaPos.com–Dinas Kesehatan Sleman mencatat, dari 17 kecamatan masih ada enam yang berstatus zona merah Covid-19. Hal itu berdasar update peta epidemiologi Covid-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta per 13 April.
”Ini menggambarkan bahwa masih terjadi penularan di sebagian besar wilayah kecamatan (kapanewon) dibanding periode sebelumnya. Namun terjadi perbaikan zonasi walaupun tidak ada kapanewon dengan kategori hijau,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo seperti dilansir dari Antara di Sleman, Sabtu (17/4).
Menurut dia, saat ini kecamatan dengan zona merah menurun dari sebelumnya 13 kecamatan turun menjadi enam kapanewon yakni Kecamatan Tempel, Gamping, Depok, Ngaglik, Kalasan, dan Cangkringan. ”Kecamatan yang masuk zona oranye menjadi 11 kecamatan,” terang Joko Hastaryo.
Dia mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah agar memperhatikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
”Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong dan mengharapkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tutur Joko Hastaryo.
Joko menambahkan, pelanggaran terhadap peraturan itu dapat dikenakan sanksi. Oleh sebab itu, seluruh masyarakat diminta disiplin terapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama dengan Cita Mas Jajar, yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 6 sampai 19 April dan memuat beberapa perubahan pada kriteria zonasi tingkat rukun tetangga (RT).
”Ada perubahan kriteria zonasi RT pada perpanjangan PPKM di Kabupaten Sleman sesuai dengan Instruksi Bupati Sleman No 08/INSTR/2021,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi.
Menurut dia, perubahan kriteria zonasi RT tersebut yakni untuk zona hijau adalah wilayah yang tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT. Kemudian zona kuning terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT.
”Kemudian untuk zona oranye yakni terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT. Sedangkan zona merah terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT,” terang Joko Hastaryo.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!