Era Baru Wakaf Kontemporer

oleh
Cash Waqf Linked Sukuk

[ad_1]

RAMADAN merupakan bulan istimewa karena Allah akan melipatgandakan pahala bagi setiap kebaikan. Karena itulah, Ramadan selalu diikuti upaya-upaya pengembangan kebaikan. Di antaranya, pengembangan filantropi umat Islam yang sangat penting, yaitu wakaf. Kemarin Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan produk baru wakaf, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR002.

CWLS merupakan ijtihad baru di bidang wakaf. Produk ini merupakan pengembangan atas wakaf uang sesuai dengan Fatwa MUI No 2 Tahun 2002. Pengelola wakaf (nazir) wakaf uang atau wakaf tunai harus menginvestasikan wakaf tersebut agar memperoleh hasil. Pendapatan itulah yang nanti disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf alaih).

Di sinilah CWLS diperlukan sebagai suatu instrumen investasi bagi para nazir. Uang wakaf diinvestasikan pada sukuk CWLS dan hasilnya disalurkan kepada penerima wakaf. Dengan adanya CWLS, nazir tak akan kesulitan menginvestasikan dana wakaf. Selain itu, dengan adanya sukuk khusus yang dijamin pemerintah, ketentuan bahwa barang wakaf tidak akan hilang atau berkurang bisa dijaga.

CWLS SWR002 ini merupakan sukuk ritel dengan nilai minimal Rp 1 juta tanpa batas maksimal dengan tenor dua tahun. Imbal hasilnya 5,57 persen setahun yang akan disalurkan oleh nazir sesuai dengan keperluan. Pada CWLS SW001 tahun lalu, ada diskonto dan kupon. Diskonto digunakan nazir untuk renovasi rumah sakit dan membeli alat kesehatan, sedangkan kupon diberikan tiap bulan untuk pelayanan operasi katarak gratis.

Inovasi Wakaf

CWLS hanya satu di antara pengembangan wakaf. Sebelumnya, ada wakaf uang yang memberikan kemudahan kepada umat Islam untuk berwakaf. Dengan adanya wakaf uang, siapa pun bisa berwakaf. Bahkan hanya dengan uang seribu rupiah.

Dengan jumlah muslim 230 juta dan hanya sekitar 10 persen yang miskin, berarti potensi wakif (orang yang berwakaf) mencapai 207 juta muslim. Jika mereka berwakaf Rp 100.000, potensi per tahun mencapai Rp 20,7 triliun. Potensi riilnya tentu jauh lebih besar karena pertumbuhan kelas menengah muslim yang luar biasa dan berwakaf hingga jutaan rupiah.

Ada lagi inovasi wakaf baru sesuai dengan Fatwa MUI No 106 Tahun 2016, yaitu wakaf manfaat asuransi dan investasi. Dengan wakaf ini, hasil investasi dan uang pertanggungan asuransi bisa diwakafkan sampai persentase tertentu. Potensi wakaf ini sangat besar mengingat asuransi jiwa syariah berkembang cukup pesat di Indonesia.

Fatwa ini juga mendorong pengembangan wakaf waris atau wakaf wasiat. Seorang muslim bisa menuliskan ikrar wakaf bahwa sekian persen dari hartanya akan diwakafkan sebelum dibagi untuk ahli waris. Wakaf waris ini memiliki potensi yang besar karena punya kelebihan. Seseorang tidak merasa berat mewakafkan hartanya karena baru akan diserahkan setelah meninggal.

Selain itu, ada wakaf saham dan wakaf sementara atau waktu tertentu. Potensi dua model wakaf ini juga sangat besar. Pemilik perusahaan atau pemegang saham bisa mewakafkan sahamnya ke nazir wakaf uang yang dalam pengelolaannya bisa bekerja sama dengan fund manager. Wakaf sementara juga dimungkinkan dengan menyerahkan nilai manfaat atas suatu aset untuk waktu tertentu.

Wakaf di Atas Wakaf

Salah satu inovasi wakaf yang sangat penting adalah Sukuk Linked Waqf (SLW). Jika CWLS adalah instrumen investasi, SLW adalah produk wakaf yang diterbitkan oleh nazir. SLW ini potensial untuk memproduktifkan tanah-tanah wakaf yang selama ini menganggur. Mekanismenya hampir sama dengan mekanisme penerbitan wakaf biasa. Hanya, penerbitnya adalah nazir wakaf.

Inovasi lain adalah wakaf di atas wakaf. Nazir menawarkan wakaf uang yang akan digunakan untuk membiayai tanah-tanah wakaf yang potensial namun menganggur. Jadi, beda dengan CWLS di mana wakaf uang diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah, wakaf ini diinvestasikan pada usaha produktif.

Sukuk Linked Waqf dan Wakaf di Atas Wakaf ini merupakan inovasi yang luar biasa. Sebab, jika berhasil diwujudkan, tanah wakaf yang sangat besar benar-benar akan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Aset wakaf di Indonesia memang sangat besar. Saat ini tanah wakaf yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencapai 414 juta hektare. Sayang, sebagian besar hanya dimanfaatkan untuk makam, masjid, dan pesantren. Sebagian lagi menganggur. Jika bisa diproduktifkan, nilai ekonominya akan sangat besar dan efektif menyejahterakan umat Islam.

Wakaf seharusnya juga bisa menjadi instrumen penting dalam mengakselerasi ekonomi syariah. Untuk bank syariah, misalnya, problem kurang efisien dan mahal bisa diatasi dengan wakaf. Para nazir wakaf uang bisa membeli kepemilikan bank syariah yang akan memberikan dua keuntungan. Di satu sisi modal dari wakaf bakal menurunkan cost of fund perbankan syariah, di sisi lain bisa memberikan keuntungan terhadap harta wakaf.

Dalam skala kecil, ini sudah dilakukan pemerintah dengan membentuk Bank Wakaf Mikro di banyak pesantren. Dengan dana wakaf, Bank Wakaf Mikro bisa memberikan pembiayaan kepada usaha mikro dengan margin (murabahah) hanya 3 persen per tahun. Ini sangat membantu usaha mikro untuk berkembang.

Baca Juga: Bukan Masuk Angin, 3 Gejala Ini Jadi Tanda Sakit Jantung Koroner

Berbagai inovasi tersebut diyakini menjadikan wakaf sebagai instrumen ekonomi penting di Indonesia. Apalagi, inovasi-inovasi tersebut didukung teknologi digital yang menjadikan seluruh proses lebih mudah dan transparan. Saat kepercayaan masyarakat meningkat, kaum muslimin akan berbondong-bondong berwakaf. Sebab, bagi muslim, wakaf ini adalah implementasi dari sedekah jariah yang pahalanya terus mengalir meski wakif telah wafat. Wallahu a’lam. (*)


*) Imron Mawardi, Dosen Ekonomi Syariah FEB Unair dan ketua umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Timur

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!