[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pihak KPK berdalih laporan yang dilayangkan ICW telah diproses dan diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menuturkan, laporan yang dilayangkan ICW ke Dewas KPK merupakan fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik, dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Dia menyebut, pokok persoalan yang dilaporkan telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK, dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020. “Namun, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya,” ucap Ali.
Ali memastikan, saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.
Dia menyebut, pihaknya berupaya menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu. “Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ali.
Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini, Firli dilaporkan terkait temuan lain terkait penggunaan Helikopter saat Firli melakukan kunjungan ke Baturaja, Sumatera Selatan.
“Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik, adapun hal ini terkait sebenarnya dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri. Namun kali ini bukan masalah pidananya, namun masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama Pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
ICW menduga, Firli Bahuri mendapat diskon dalam penyewaan helikopter yang ditumpanginya itu. Sehingga hal ini dianggap janggal, harus ditelusuri Dewas KPK. “Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK,” tegas Kurnia.
Firli dalam perjalanannya ke Baturaja, Sumatera Selatan yang menggunakan helikopter telah dijatuhkan melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Tetapi Kurnia menyebut hal itu berbeda dengan putusan Dewas KPK tersebut. “Tentu laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas kepada Firli, karena kami beranggapan dalam sidang tersebut dewas hanya formalitas belaka mengecek kwitansi yang diberikan oleh Firli,” papar Kurnia.
“Harusnya kwitansi itu ditelusuri, karena nilainya sangat janggal kalau kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp 7 juta rupiah, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu. Karena 4 jam sekitar Rp 30 juta, justru kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar 140 juta yang tidak dilaporkan oleh Ketua KPK tersebut,” Kurnia menandaskan. (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!