TULANG BAWANG (IM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.
Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang perempuan berinisial SI (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Mami Baru, dua buah korek api gas, dan handphone (HP) merek Lenovo warna putih.
“Hari Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’.
Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (05/01/2025).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas kami. Dari dalam rumah ditangkap seorang perempuan dan turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar AKP Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, perempuan yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)