Lampung Utara (IM) – Kepala desa Kubu Hitu kecamatan Sungkai Barat kabupaten Lampung Utara dipanggil polisi, hal itu terkait penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Rabu (30/10/2024).
Dimana pemanggilan itu, prihal permintaan keterangan dan dokumen oleh pihak Kepolisian unit III tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres kabupaten Lampung Utara kepada Sahroni selaku kepala desa Kubu Hitu.
Hal itu lantaran, dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran berupa merk up bahkan fiktif dana desa dan alokasi dana desa di desa Kubu Hitu itu tahun anggaran 2022 dan Tahun anggaran 2023 lalu.
Pemanggilan Sahroni untuk dimintai keterangan dan dokumen atas DD dan ADD tahun 2022 dan 2023 tersebut menurut informasi, di agendakan pada hari ini Rabu 30 Oktober 2024 pukul 09:00 WIB.
Sementara di Polres kabupaten Lampung Utara terpantau, Kades Sahroni belum terlihat. Kendati demikian sejumlah awak media yang akan meliput permintaan keterangan dan dokumen oleh pihak kepolisian terhadap kepala desa Sahroni, sudah bertadangan.
Diberitakan sebelumnya terkait dana desa Kubu Hitu tahun 2023, terdapat dugaan mark up bahkan fiktif. Lantaran antara pelaporan di website resmi kementerian keuangan dan fakta di lapangan terindikasi tidak sinkron dari berbagai item yang di laksanakan.
Mengenai anggaran tahun 2022, yang juga ikut di pertanyakan realisasinya. Diantaranya tahap satu 86 dan tahap dua 259 juta rupiah bantuan langsung tunai (BLT), pengadaan pemeliharaan komputer 13 juta tahap ke dua, 19 Juta rupiah tahap ke tiga, pengadaan alat-alat elektronik dan pemeliharaan jaringan 6 juta tahap ke dua dan 31 juta rupiah tahap ke tiga. Pembelian Handsitizer 27 juta rupiah pada tahap ke dua.
Kendati demikian, atas dugaan itu, kades Sahroni tidak memberikan klarifikasinya dan sulit untuk di konfirmasi oleh wartawan. (Tim-KWIP)