Gelapkan Uang Proyek RSUD dr Soetomo, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sarif Sarifulloh dituntut pidana 2,5 tahun penjara. Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) itu oleh jaksa dianggap terbukti menggelapkan uang proyek di RSUD dr Soetomo. ”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar jaksa Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Suwarti dalam pertimbangannya yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain. Selain itu, terdakwa sudah menikmati uang yang digelapkan. Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang selama persidangan.

Perusahaan terdakwa awalnya mendapatkan pekerjaan pengadaan dan instalasi sandwich panel antibakteri di proyek pembangunan konstruksi fisik bank jaringan atau stem cell. Nilainya Rp 9,1 miliar.

Terdakwa Sarif lantas menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut. Yakni, PT Bondor Indonesia (BI) yang direkturnya Haris Gunarso. PT BMM memesan barang sekaligus pemasangan atau instalasi ke PT BI.

PT BI mengerjakaan pekerjaan itu hingga beres. Perusahaan tersebut lantas menagih sisa pembayaran ke PT BMM. Tetapi, terdakwa menyatakan bahwa akan melunasi sisa pembayaran setelah serah terima dan pembayaran dari rumah sakit.

Namun, setelah pihak rumah sakit membayarnya, terdakwa tidak menyerahkan ke PT BI. Uang yang sudah dibayarkan pihak rumah sakit justru digunakan terdakwa untuk membayar utang-utangnya di bank.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Sulton Miladianto, keberatan. Dia meyakini perkara tersebut sebenarnya perdata, bukan pidana. Alasannya, ada perjanjian antara PT BMM dan PT BI. PT BMM juga sudah membayar 50 persen.

Baca Juga: Tewasnya Remaja di Siwalankerto, 9 Pelaku Penganiayaan Ditangkap

”Tapi, karena pandemi, ada masalah keuangan. Yang 50 persen lagi klien kami mengajukan restrukturisasi, tetapi PT Bondor tidak berkenan kalau pembayaran dicicil akhirnya melaporkan pidana,” kata Sulton.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.