Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. KPK menggeledah tiga lokasi di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Selasa (2/3) kemarin.

“Selasa (2/3/2021) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini di tiga lokasi berbeda,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Tiga lokasi berbeda yang digeledah tim penyidik antara lain, Jalan Sultan Sulaiman, Tanjung Pinang; Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang dan Jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang. Penyidik berhasil memgamankan barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara ini.

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, diantaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, seluruh dokumen yang diamankan akan di verifikasi dan di analisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

“Hal ini guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” tegas Ali.

Penyidik KPK pada Senin (1/3) juga telah menggeledah kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjung Pinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang. KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan perkara ini dalam penggeledahan tersebut.

KPK mengakui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Perkara rasuah ini bukan lagi pada tahap penyelidikan, melainkan sudah naik pada tahap penyidikan.

Meski demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. diduga, KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan

“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ucap Ali.

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti dan tersangka dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” pungkas Ali.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.