Gerindra Sebut Indonesia Belum Punya Desain Pembangunan di 2045

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – MPR RI mewacanakan melakukan amandemen terbatas UUD 1945 dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Itu dilakukan agar ada arah pembangunan Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani  mengatakan, pihaknya mendukung adanya PPHN tersebut. Namun sampai saat ini Gerindra masih menunggu beberapa hal yang sedang dipersiapkan oleh MPR perihal amandemen terbatas tersebut.

“Hal ini tadi kita bicarakan, tetapi sekali lagi akhirnya kita menunggu beberapa hal yang sedang dipersiapkan oleh MPR,” ujar Muzani di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/8).

Menurut Muzani, pada 2045 mendatang Indonesia telah berumur satu abat. Namun sampai saat ini belum adanya arah pembangunan ke depan menuju satu abat Indonesia tersebut. Sehingga haluan negara memang diperlukan bagi Indonesia.

“Sampai sekarang kita belum punya desain satu abad republik indonesia itu di bidang kesehatan kayak apa, pendidikan kayak apa, ekonomi kayak apa, kemudian untuk mencapai tujuan-tujuan itu harus dengan apa saja alat-alat pendukung yang diperlukan,” katanya.

Muzani juga menuturkan, haluan negara ini nantinya menjadi pemikiran bersama para tokoh dan juga pemimpin Indonesia. Sehingga nantinya arah pembangunan Indonesia ke depan saling berkesinambungan.

“Itu sebabnya kemudian haluan negara yang dipikirkan itu menjadi pemikiran para pemimpin kita supaya desain negara yang panjang republik Indonesia itu supaya menjadi berkesinambungan,” ungkapnya.

Diketahui, penyusunan PPHN masuk ke dalam UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. PPHN sama seperti GBHN yang fungsinya digantikan oleh UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

PPHN disebut akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkesinambungan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa UUD 1945 memerlukan amandemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.

Menurut Bamsoet, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.