BANDAR LAMPUNG (IM) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi persetujuan DPRD Lampung atas penyerahkan aset tanah dan bangunan bekas Bank Bukopin di Jl. Wolter Mongonsidi ke BUMD Bank Lampung dan pinjaman jangka panjang Rp569 miliar untuk infrastruktur.
Gubernur menyampaikan hal tersebut pada Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran Terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 di DPRD Lampung, Rabu (10/10/2021).
Hadir dalam Rapat Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, inspektur, para staf ahli, asisten, para kepala badan, para kepala dinas, kepala biro, dan para kepala satuan kerja.
DPRD Lampung menyetujui penyertaan barang daerah berupa tanah Sertifikat Hak Pakai No. 29 Tahun 1987 seluas 1,224 m2 senilai Rp13.685.245.000 dan bangunan bekas Bank Bukopin di Jl. Wolter Mongonsidi, Kota Bandarlampung ke BPD Lampung.
Gubernur Arinal mengatakan pengembangan Operasional BPD Lampung dan tidak diperkenankan aset penyertaan modal dimaksud dipindahtangankan kepada pihak lain.
Atas pinjaman jangka panjang, DPR Lampung menyepakati rencana pinjaman daerah Rp569 miliar dengan masa pengembalian selama lima tahun anggaran untuk pembiayaan infrastruktur jalan prioritas.
“Kita optimis Provinsi Lampung mampu bangkit kembali dan kondisi masyarakat Lampung yang aman, berbudaya, maju, berdaya saing dan sejahtera, sebagaimana visi Rakyat Lampung Berjaya,” ujar Gubernur Arinal.
Meskipun, katanya, pada tahun ini, kita dihadapkan pada kondisi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19, dengan semangat, kerja keras, serta sinergisitas Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung serta seluruh komponen masyarakat.
Gubernur menyebutkan paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan dalam memformulasikan kebijakan umum APBD serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Oleh: Diskominfotik Provinsi Lampung