Gubernur Nonaktif Nurdin Sebut Uang yang Diamankan KPK untuk Masjid

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) mengaku sejumlah uang yang telah diamankan KPK untuk bantuan masjid.

”Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nanti lah kami jelaskan,” kata Nurdin seperti dilansir dari Antara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3).

Nurdin mengaku pemanggilannya Jumat (5/3) terkait penyitaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan dan diamankan KPK.

”Pemeriksaan nanti Senin (8/3), tadi menandatangani seluruh penyitaan,” ungkap Nurdin.

Dia pun kembali membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020–2021.

”Tidak ada yang benar itu. Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan ya. Kami hargai proses hukum,” ucap Nurdin.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK memeriksa Nurdin dan kawan-kawan dalam kasus tersebut. Mereka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi.

Dua tersangka lain yang diperiksa, yakni Edy Rahmat (ER), sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel yang juga orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang Rp 200 juta, pertengahan Februari Nurdin, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mengamankan uang total sekitar Rp 3,5 miliar dengan rincian Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura. Uang itu diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah di empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3) sampai Selasa (2/3). Yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.