JAKARTA (IM) – Berdasarkan data Siskotln yang terintegrasi dengan Simkim dari 1 Januari hingga 25 Juni 2020, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air mencapai 39.005. Gugus Tugas Nasional menerapkan protokol kepulangan sehingga penularan COVID-19 dari imported case dapat diminimalkan.
Menghadapi kepulangan para PMI, Gugus Tugas Nasional bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan kementerian terkait lain memberikan pelayanan dan perlindungan. Di bawah bidang operasi, Gugus Tugas Nasional melakukan penanganan kepada para pekerja migran. Penanganan tersebut mencakup pemantauan mulai dari kedatangan di Indonesia sampai mereka menjalani tes kesehatan, termasuk pengujian sampel.Senin (29/06).
Wakil Koordinator Subbidang Pengamaan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Nasional Laksma TNI Ribut Eko mengatakan, melakukan karantina kepada mereka yang hasil tes menunjukkan positif COVID-19 hingga proses pengembalian ke kampung halaman.
Dalam pelayanan terhadap para pekerja migran tersebut, Gugus Tugas Nasional bekerja sama dengan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) TNI memberikan perlindungan kepada mereka, seperti pemaksaan untuk menggunakan jasa travel maupun penukaran dolar ke pihak tertentu.
Sumber: BNPB Pusat