[ad_1]
Jakarta, IDN Times – Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada Selasa (9/2/2021). Dalam kebijakan PPKM mikro, pemerintah masih mengatur perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai besok hingga 22 Februari 2021.
“Kami ingin menyampaikan Surat Edaran Satgas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai efektif 9 Februari 2021 yaitu besok, akan diberlakukan perpanjangan dari peraturan tersebut,” ujar Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Perekonomian RI, Senin (8/2/2021).
1. Perjalanan ke Bali harus menyertakan hasil tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan
Wiku menjelaskan, aturan untuk perjalanan orang masih sama. Untuk perjalanan ke Bali, apabila menggunakan jalur udara harus membawa hasil tes PCR maksimal 2×24 jam atau swab antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan untuk laut dan darat, baik pribadi atau umum ini menggunakan tes PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Wiku.
2. Aturan perjalanan di Pulau Jawa lewat udara harus sertakan hasil tes PCR atau antigen
Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, lanjut Wiku, apabila menggunakan jalur darat maka perlu membawa hasil tes acak antigen jika diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.
“Untuk yang udara menggunakan PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan,” tutur Wiku.
Sementara, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa, khususnya untuk kereta api antar kota, menggunakan tes PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi.
3. Pemerintah tetapkan PPKM mikro, pembatasan diperlonggar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut, aturan PPKM mikro ternyata dibuat lebih longgar dibanding kebijakan PPKM sebelumnya.
“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021,” demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri tersebut.
Di dalam instruksi juga terdapat beberapa perubahan pembatasan dalam kebijakan PPKM. Adapun hal-hal yang berubah seperti jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB, batas karyawan yang bekerja di kantor sebesar 50 persen, dan makan di tempat dibatasi 50 persen.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!